sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Proses kelulusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 kini sepenuhnya mengandalkan integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hal ini diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.

Diberitahukan sebelumnya bahwa passing grade adalah acuan kelulusan CPNS, namun tidak untuk ditahun ini.

Bobot Skor SKD dan SKB Jadi Penentu Kelulusan CPNS 2024

Dalam sistem penilaian terbaru, bobot nilai SKD adalah 40%, sedangkan SKB memegang peranan lebih besar dengan bobot 60%.

Untuk nilai SKB, terdapat dua komponen utama yang dinilai:

1. SKB CAT

Memiliki bobot minimal 60% dari total nilai SKB, menjadikannya bagian terpenting dalam seleksi.

2. SKB Non CAT

Berisi tes tambahan seperti wawancara atau tes kompetensi lainnya, dengan bobot maksimal 40%.

Jika wawancara diterapkan, bobotnya dapat mencapai 50% dari total nilai SKB.

Tidak seperti tahun sebelumnya, tahap SKB kali ini tidak menggunakan passing grade.

Kelulusan ditentukan oleh skor tertinggi berdasarkan integrasi nilai yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Peserta diharapkan mempersiapkan diri secara optimal, khususnya pada SKB CAT, karena bobotnya yang signifikan.

Tes tambahan seperti wawancara juga perlu diperhatikan agar peluang lolos semakin besar.