sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah akan memberikan tagihan listrik diskon 50 persen kepada pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero).

Diskon tarif listrik 50 persen ini diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari kebijakan insentif yang diberikan pemerintah.

Hal ini sesuai dengan adanya kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Tagihan Listrik Diskon 50 Persen

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen.

Diskon ini diberikan untuk pelanggan dengan daya listrik di bawah 2.200 VA. Diskon tersebut nantinya akan berlaku untuk periode Januari dan Februari 2025.

Kepada para pelanggan PLN 3.500–6.600 VA, akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen, seperti yang disampaikan Sri Mulyani.

“Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga, daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon sebanyak 50 persen untuk 2 bulan,” ujar Airlangga, dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo memastikan, diskon tarif listrik berlaku bagi pelanggan pra-bayar atau token dan juga pelanggan pasca-bayar.

“Untuk pelanggan kami yang pra-bayar kami langsung secara otomatis menyesuaikan, bahwa pembelian pulsa yang tadinya Rp 100.000 misalnya untuk kwh, tertentu nanti tinggal Rp 50.000, hanya menjadi separuhnya,” tutur Darmawan.

Berapa Lama Diskon Tarif Listrik?

Untuk pelanggan pasca-bayar, diskon tarif listrik ini akan diberlakukan secara langsung kepada pelanggan di tagihan pelanggan untuk periode pemakaian Januari dan Februari 2025.

Pemberian diskon ini akan diberikan untuk 2 bulan kepada pelanggan. Nantinya diskon tarif listrik akan menyasar 81,4 juta pelanggan rumah tangga.

Jumlah tersebut atau setara 97 persen dari total pelanggan rumah tangga PLN. Nilai insentif PPN diberikan oleh pemerintah tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

“Terdiri dari 24,6 juta pelanggan 450 watt, kemudian ada 38 juta pelanggan 900 watt, ada 14,1 juta watt 1.300 watt, dan ada 4,6 juta pelanggan 2.200 watt,” tutur Darmawan.

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.