Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025, Perokok Tembakau dan Elektrik Wajib Tahu, Cek!
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025 melalui dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK 96/2024 dan PMK 97/2024.
Kenaikan ini mencakup rokok konvensional dan rokok elektrik, dengan rata-rata peningkatan bervariasi mulai dari 9,53% hingga 22,03%.
Langkah ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, melindungi industri padat karya, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan Harga Rokok Naik Mulai 1 Januari 2025
Meskipun tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau, pemerintah menaikkan harga jual eceran untuk hampir seluruh produk tembakau. Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai tugas Bea Cukai.
“Bea Cukai akan segera menindaklanjuti kebijakan ini, termasuk menetapkan HJE per merek berdasarkan PMK yang baru,” ujar Nirwala.
Rincian Kenaikan HJE Rokok 2025
Berikut rincian kenaikan harga jual eceran rokok per batang sesuai jenisnya:
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM)
– Golongan I paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang
– Golongan II paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6 persen dengan tarif cukai Rp746 per batang
2. Sigaret Putih Mesin (SPM)
– Golongan I paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8 persen dengan tarif cukai Rp1.336 per batang
– Golongan II paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8 persen dengan tarif cukai Rp794 per batang
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)
– Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555 per batang hingga Rp2.170 per batang dengan tarif cukai Rp378 per batang
– Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang atau naik 15 persen dengan tarif cukai Rp223 per batang
– Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 atau naik 18,6 persen dengan tarif cukai Rp122 per batang
4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
– Harga jual eceran paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5 persen dengan tarif cukai Rp1.231 per batang
5. Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
– Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483 per batang atau sama dengan 2024
– Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp200 dengan tarif cukai Rp25 per batang atau sama dengan 2024
6. Jenis Tembakau Iris (TIS)
Harga jual paling rendah Rp55 hingga Rp180 atau tidak berubah dari tahun ini
7. Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah dari tahun ini
8. Jenis Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 sampai Rp 5.500, tidak berubah dari tahun ini.
Kenaikan harga jual eceran pokok elektrik per 1 Januari 2025:
1. Rokok elektrik
– Rokok elektrik padat minimal Rp6.240 per gram atau naik 6,01 persen dari sebelumnya Rp5.886 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp3.074 per gram
– Rokok elektrik cair sistem terbuka (isi ulang) minimal Rp1.368 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp1.121 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp636 per gram
– Rokok elektrik cair sistem tertutup minimal Rp41.983 per gram atau naik 22,03 persen dari sebelumnya Rp39.607 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp6.776 per gram
2. Hasil pengolahan tembakau lainnya
– Tembakau molasses minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram
– Tembakau hirup minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram
– Tembakau kunyah minimal Rp257 per gram atau naik 6,19 persen dari sebelumnya Rp242 per gram, dengan tarif cukai tetap Rp135 per gram.
Dampak Kebijakan Kenaikan HJE
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi dampak buruk tembakau terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini bisa membantu mengurangi konsumsi produk tembakau demi kesehatan masyarakat,” ujar Airlangga.
Di sisi lain, Fikri C. Permana, Senior Economist KB Valbury Sekuritas, menilai kenaikan HJE dapat menekan daya beli masyarakat, terutama karena akan bertepatan dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025.
“Dengan adanya kenaikan HJE bersamaan dengan PPN, tekanan terhadap daya beli akan semakin terasa,” jelas Fikri.
Namun, ia juga menyebut bahwa kebijakan ini bisa berdampak positif terhadap kesehatan dan pengeluaran rumah tangga.
“Survei menunjukkan rokok merupakan salah satu pengeluaran terbesar bagi masyarakat kelas bawah,” tambahnya.
Kenaikan harga jual eceran rokok diperkirakan akan menyumbang sekitar 0,2% hingga 0,43% terhadap inflasi nasional pada 2025.
Namun, penyesuaian ini diperkirakan moderat seiring kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% dan berbagai stimulus ekonomi dari pemerintah.
Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan semakin bijak dalam mengatur konsumsi produk tembakau demi kesehatan yang lebih baik.