sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/12/2024).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran Dinas Kebudayaan tahun 2023.

Kejati Jakarta Geledah Kantor Dinas Kebudayaan

“Anggaran kegiatan tersebut bernilai sekitar Rp 150 miliar,” jelas Syahron dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (18/12/2024).

Selain Kantor Dinas Kebudayaan, empat lokasi lainnya juga digeledah, yaitu:

  • Kantor event organizer GR-Pro di Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
  • Sebuah rumah di Jalan H. Raisan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
  • Sebuah rumah di Jalan Kemuning, Matraman, Jakarta Timur.
  • Sebuah rumah di Jalan Zakaria, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Penggeledahan dimulai pada Rabu pukul 10.00 WIB dan selesai pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Syahron mengungkapkan bahwa Kejati Jakarta telah memulai proses pengumpulan data dan bahan keterangan terkait kasus ini sejak November 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, ditemukan indikasi tindak pidana yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024.

Barang Bukti Disita

Dalam penggeledahan ini, penyidik menyita ratusan stempel palsu yang diduga digunakan untuk mencairkan dana anggaran dinas. Stempel tersebut, yang meliputi stempel sanggar kesenian dan UMKM, seolah-olah menunjukkan kegiatan yang dilaksanakan. Namun, menurut Syahron, kegiatan tersebut tidak pernah ada.

“Stempel itu digunakan sebagai bukti untuk mencairkan anggaran. Padahal, faktanya kegiatan tersebut fiktif,” ujar Syahron.

Barang bukti lain yang turut disita meliputi:

  • Laptop, ponsel, personal computer, dan flashdisk.
  • Dokumen dan berkas penting lainnya.
  • Uang tunai sebesar Rp 1 miliar.

Ruangan Kepala Dinas Ikut Digeledah

Penyidik turut memeriksa ruangan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta, Iwan Henry Wardhana, beserta ruang staf dan sekretariat.

Syahron tidak menjelaskan apakah Iwan turut dibawa ke Kejati Jakarta usai penggeledahan.

“Kami meminta media untuk bersabar dan memberikan ruang kepada penyidik agar dapat bekerja secara maksimal,” tambah Syahron.

Barang-barang yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam dugaan kasus korupsi ini.

Kejati Jakarta menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga integritas pengelolaan anggaran publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.