sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cek 8 tahapan terakhir seleksi CPNS 2024, cek apa saja tahapannya!

Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan impian banyak orang, namun prosesnya tidak semudah hanya dengan lulus tes CPNS.

Meskipun telah berhasil melewati seleksi CPNS yang ketat, Anda tetap harus menjalani beberapa tahapan khusus sebelum resmi diangkat menjadi PNS.

Salah satu tahap paling penting setelah dinyatakan lulus tes CPNS adalah menjalani masa pengabdian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Masa pengabdian ini biasanya berlangsung selama satu tahun. Periode ini menjadi waktu evaluasi untuk memastikan bahwa individu yang bersangkutan layak untuk diangkat menjadi PNS penuh.

Perbedaan Antara CPNS dan PNS

Sebagai CPNS, ada beberapa perbedaan signifikan dibandingkan dengan PNS, terutama dalam hal gaji dan tunjangan. Gaji yang diterima CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji yang diterima PNS di golongan yang sama.

Berikut adalah informasi mengenai gaji CPNS golongan I, yang merupakan nominal terendah:

  • Golongan la: Rp 1.348.560
  • Golongan Ib: Rp 1.472.640
  • Golongan Ic: Rp 1.534.960
  • Golongan Id: Rp 1.599.920

Sementara itu, gaji PNS untuk golongan yang sama memiliki nominal lebih tinggi, yakni:

  • Golongan la: Rp 1.685.700
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700
  • Golongan Id: Rp 1.999,900

Tahapan Penting Sebelum Menjadi PNS

Merujuk pada jadwal resmi seleksi CPNS 2024, terdapat delapan tahapan yang harus dilalui peserta setelah integrasi nilai SKD dan SKB. Berikut ini adalah rincian tahapan tersebut:

1. Integrasi Nilai SKD dan SKB (17 Desember 2024–4 Januari 2025)

Tahap ini melibatkan pengolahan nilai dari dua komponen utama seleksi, yaitu SKD dan SKB, untuk menghasilkan peringkat akhir peserta.

2. Pengumuman Hasil Seleksi CPNS (5–12 Januari 2025)

Hasil akhir integrasi nilai akan diumumkan secara resmi. Peserta yang dinyatakan lolos pada tahap ini akan melanjutkan ke tahapan berikutnya.

3. Masa Sanggah (13–15 Januari 2025)

Peserta yang merasa ada ketidaksesuaian dalam hasil seleksi dapat mengajukan sanggahan selama periode ini.

4. Jawaban atas Sanggahan (13–15 Januari 2025)

Panitia seleksi akan memberikan tanggapan terhadap sanggahan yang diajukan peserta.

5. Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah (15–20 Januari 2025)

Setelah semua sanggahan ditangani, panitia akan kembali memproses hasil seleksi untuk memastikan keputusan yang diambil sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

6. Pengumuman Pasca-Sanggah (16–22 Januari 2025)

Hasil akhir setelah proses sanggah diumumkan. Tahapan ini menjadi penentu final kelulusan peserta.

7. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NIP CPNS (23 Januari–21 Februari 2025)

Peserta yang lolos diharuskan mengisi DRH sebagai syarat pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

8. Usul Penetapan NIP CPNS (22 Februari–23 Maret 2025)

Pada tahap ini, instansi tempat peserta diterima akan mengajukan usulan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hanya setelah semua tahapan ini selesai, peserta yang lolos akan secara resmi diangkat menjadi ASN.

Masa Depan Setelah Diangkat Menjadi PNS

Setelah berhasil melewati masa CPNS, barulah individu tersebut dapat diangkat menjadi PNS penuh.

Sebagai PNS, mereka akan menikmati berbagai keuntungan, seperti gaji penuh sesuai golongan, tunjangan kinerja, dan hak-hak lain yang lebih lengkap dibandingkan CPNS.

Namun, perjalanan untuk menjadi PNS yang sukses tidak berhenti di sini. Setiap PNS dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi dan menjaga integritasnya agar mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Dengan demikian, lulus tes CPNS hanyalah langkah awal dalam perjalanan panjang menuju karier sebagai PNS. Kesabaran, dedikasi, dan kerja keras menjadi kunci utama untuk mencapai kesuksesan sebagai abdi negara.