Serupa Tapi Tak Sama, Perbedaan Denda Tilang Tak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM, Wajib Paham
![sosmed-whatsapp-green](https://tangselife.com/wp-content/uploads/2024/07/whatsapp.png)
HAIJAKARTA.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Tidak hanya wajib memilikinya, SIM juga harus selalu dibawa saat berkendara.
Namun, apakah denda untuk lupa membawa SIM sama dengan denda untuk pengendara yang tidak memiliki SIM?
Perbedaan Denda Tilang Tak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM
Berikut rinciannya:
1. Denda Tidak Membawa SIM
Mengacu pada Pasal 288 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009, pengendara yang lupa membawa SIM dapat dikenai sanksi:
Pidana kurungan: Maksimal 1 bulan
Denda: Maksimal Rp 250.000
Contoh kasus: Anda memiliki SIM yang sah, tetapi tidak membawanya saat razia polisi.
2. Denda Tidak Memiliki SIM
Bagi pengendara yang tidak memiliki SIM sama sekali, sanksinya lebih berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009:
Pidana kurungan: Maksimal 4 bulan
Denda: Maksimal Rp 1 juta
Contoh kasus: Anda mengendarai kendaraan tanpa pernah membuat SIM atau memiliki SIM yang sudah habis masa berlaku.
Syarat Membuat SIM Baru
Jika Anda tidak memiliki SIM, sebaiknya segera mengurusnya. Berikut adalah syarat pembuatan SIM baru:
- Mengisi formulir pendaftaran SIM.
- Fotokopi KTP atau kartu keimigrasian.
- Fotokopi sertifikat pelatihan mengemudi atau surat hasil verifikasi kompetensi.
- Fotokopi surat izin kerja asli dari Kementerian Tenaga Kerja (untuk WNA).
- Bukti kepesertaan aktif JKN/BPJS Kesehatan.
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar.
Selain itu, pemohon harus lulus ujian teori dan praktik untuk mendapatkan SIM.
Membawa SIM saat berkendara adalah tanggung jawab yang sederhana namun penting.
Jika Anda belum memiliki SIM, segera buat untuk menghindari sanksi dan meningkatkan keselamatan berkendara.