Cara Mendaftar NPWP 2025 di Coretax Secara Online, Solusi Aman Saat Ereg Pajak Sedang Error!
HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara mendaftar NPWP 2025 di Coretax secara online? Begini solusinya!
Pada 31 Desember 2024, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan sistem administrasi pajak terbaru bernama Core Tax Administration System atau dikenal sebagai Coretax.
Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan dalam mengakses layanan perpajakan secara digital, termasuk pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.
Peluncuran Coretax menjadi solusi inovatif bagi masyarakat, terutama ketika platform Ereg Pajak mengalami kendala teknis.
Coretax adalah sistem terpadu yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai pengganti sistem sebelumnya.
Fitur Coretax
Dengan berbagai fitur modern, Coretax menawarkan pengalaman yang lebih praktis untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Beberapa layanan utama yang dapat diakses melalui Coretax meliputi:
- Pendaftaran NPWP
- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT)
- Pembayaran pajak
- Pemeriksaan dan penagihan pajak
Sistern baru ini hadir untuk mendukung wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka dengan lebih mudah, tanpa harus menghadapi banyak kendala teknis yang sebelumnya sering terjadi.
Cara Mendaftar NPWP 2025 di Coretax Secara Online
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat kamu ikuti untuk mendaftarkan NPWP melalui sistem Coretax, terutama jika Ereg Pajak sedang mengalami gangguan:
1. Akses Halaman Coretax
- Buka laman resmi https://coretaxdjp.pajak.go.id
- Klik tombol “Daftar di Sini” untuk memulai proses pendaftaran.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak
- Pilih opsi “Perorangan”.
- Jawab pertanyaan terkait status pendaftaran Nomor Induk Kependudukan (NIK). Jika Anda telah memiliki NIK, pilih opsi “Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK.”
3. Pilih Jenis Registrasi
Ada dua opsi pendaftaran yang tersedia:
- Pendaftaran dengan Aktivasi NIK: Untuk menjadikan NIK Anda sebagai NPWP.
- Hanya Registrasi: Khusus untuk wanita yang sudah menikah dan tidak menjalankan kewajiban pajak secara terpisah dari suami.
- Jika kamu ingin mengaktifkan NIK sebagai NPWP, pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK.”
4. Isi Data Identitas
Masukkan data pribadi kamu, seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Tempat dan tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Status perkawinan
- Jenis pekerjaan (misalnya karyawan, wirausahawan, guru, dil)
- Nama ibu kandung
- Jika kamu seorang wanita yang sudah menikah, pilih kategori yang sesuai Istri dengan Perjanjian Penghasilan dan Harta (PH)
- Istri Memilih Kewajiban Terpisah (MT)
- Wanita yang Hidup Berpisah (HB)
5. Verifikasi Data dan Kontak
- Masukkan alamat email dan nomor telepon aktif.
- Lakukan verifikasi dengan memasukkan kode OTP yang dikirimkan melalui email atau SMS. Jika kamu tidak menerima kode OTP, kamu dapat menggunakan kode sementara 000 untuk melanjutkan proses pendaftaran.
6. Tambahkan Data Pihak Terkait (Opsional)
- Kamu memiliki opsi untuk menambahkan data pasangan, anak, atau orang tua. Jika data tambahan tidak diperlukan, Anda dapat langsung klik “Berikutnya.”
7. Isi Data Ekonomi
- Pilih metode pembukuan: kas, akrual, atau pencatatan sederhana.
- Tambahkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan jenis pekerjaan kamu.
- Masukkan estimasi penghasilan bulanan.
- Isi alamat domisili. Jika alamat domisili sama dengan alamat pada KTP, kamu bisa menggunakan fitur “Salin dari Domisili.”
- Unggah foto din kamu untuk keperluan verifikasi identitas.
8. Konfirmasi dan Kirim Pengajuan
- Centang pernyataan yang menyatakan bahwa semua data yang kamu masukkan adalah benar
- Klik tombol “Kirim Pengajuan untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
Apa Itu NPWP Pusat dan NPWP Cabang?
Saat mendaftar NPWP melalui Coretax, penting untuk memahami perbedaan antara NPWP Pusat dan NPWP Cabang:
- NPWP Pusat Terdiri dari 15 digit angka dengan akhiran 000.
- NPWP Cabang Memiliki akhiran selain 000, seperti 001 atau 002.
Untuk pendaftaran pertama kali, Anda hanya perlu mencentang kolom NPWP Pusat tanpa perlu memasukkan nomor.
Penerbitan NPWP dan Cara Mengatasi Masalah OTP
Setelah menyelesaikan proses pendaftaran, kamu akan menerima:
- Nomor NPWP melalui email.
- File PDF NPWP yang dapat diunduh untuk dicetak.
Jika kamu menghadapi kendala dalam menerima kode OTP, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:
- Periksa kembali email dan nomor telepon yang telah didaftarkan.
- Gunakan kode sementara 000 untuk melanjutkan proses.
- Lakukan verifikasi ulang jika diperlukan.
Dengan hadirnya sistem Coretax, proses pendaftaran NPWP menjadi lebih cepat, mudah, dan efisien.
Pastikan untuk memeriksa kembali semua data yang kamu masukkan agar tidak terjadi kendala di masa mendatang.
Segera manfaatkan kemudahan layanan digital ini untuk memenuhi kewajiban perpajakan kamu dengan lebih nyaman!