sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memiliki peluang untuk mendapatkan kewenangan baru dalam memantau konten-konten di layanan streaming video over the top (OTT) seperti Netflix, Amazon Prime, HBO Go, Disney+ Hotstar, Vidio, dan sejenisnya.

Hal ini akan terjadi jika revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2022 Tentang Penyiaran sudah disahkan oleh DPR RI.

Saat ini, DPR tengah membedah draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran 2 Oktober 2023, yang meluaskan cakupan wilayah penyiaran dan kewenangan KPI.

Sebelumnya, kewenangan KPI hanya terbatas pada penyiaran konvensional seperti siaran televisi dan radio. Namun, dengan revisi UU tersebut, KPI akan memiliki kewenangan untuk mengawasi penyiaran digital, termasuk layanan streaming seperti yang disebutkan di atas.

Pasal 1 ayat 16 dalam draft RUU Penyiaran menyebutkan bahwa “Penyelenggara Platform Digital Penyiaran adalah pelaku usaha yang menyelenggarakan konten Siaran melalui Platform Digital Penyiaran.”

Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Remotivi, Yovantra Arief, memberikan tanggapannya.

“Sebagai konsekuensi dari perluasan kewenangan KPI, maka platform layanan streaming digital seperti Netflix dan sejenisnya harus tunduk pada UU Penyiaran yang baru, serta diatur oleh Komisi Penyiaran Indonesia,” ucap Yovantra memberikan keterangan saat konferensi pers pada hari Rabu (24/4/2024).

Menurutnya, menyamakan aturan untuk platform digital dengan TV konvensional tidak tepat karena medium dan teknologinya berbeda.

Salah satu keprihatinan adalah larangan-larangan yang tercantum dalam draft RUU Penyiaran, seperti tayangan terkait narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan lainnya.

Ia juga menuturkan bahwa penambahan platform digital dalam definisi penyiaran akan mengharuskan konten digital mematuhi aturan-aturan yang sama dengan TV konvensional, meskipun medium dan teknologinya berbeda.

Yovantra menyoroti pasal 56 ayat 2 yang melarang berbagai jenis konten penyiaran, baik konvensional maupun digital, yang menjadi perhatian utama dalam konteks ini.

Isi dari draft RUU Penyiaran 2 Oktober 2023 berisikan larangan meliputi tayangan yang terkait dengan narkoba, perjudian, rokok, alkohol, kekerasan, unsur mistik, dan sejenisnya.

Tak hanya itu, larangan ini juga mencakup konten yang menyangkut perilaku LGBTQ+, rekayasa negatif informasi, serta siaran yang menyangkut kepentingan politik.

Yovantra mengatakan bahwa larangan-larangan tersebut dapat mengekang hak publik untuk mendapatkan konten yang beragam.

Meskipun proses revisi UU Penyiaran sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setelah disempurnakan oleh Komisi I DPR RI, Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, menyatakan bahwa target penyelesaian revisi UU Penyiaran ditetapkan pada tahun ini.

“Dari beberapa diskusi, Komisi I menyampaikan bahwa revisi Undang-Undang Penyiaran akan dikejar selesai di periode ini,” ujar Ubaidillah.