sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Sekarang ini pemerintah kembali berencana mencairkan bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) termin 1 untuk siswa yang telah terpilih.

Para penerima bantuan PIP 2025 adalah siswa yang data NIK orang tua mereka terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Selain itu, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) juga harus terdaftar secara aktif sebagai pelajar di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK).

Apa Itu Bansos PIP?

Bansos PIP adalah program dari pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Melalui program ini, para siswa berhak menerima bantuan pendidikan yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan sekolah.

Tahun 2025, setiap penerima berhak mendapatkan Rp1.800.000 yang akan langsung ditransfer ke rekening SimPel.

Jadwal Pencairan Bansos PIP 2025

Untuk jadwal pencairan dana bantuan PIP 2025, hal ini disesuaikan dengan kebijakan pemerintah karena penyaluran dilakukan secara bertahap.

Pencairan bansos ini terbagi dalam tiga termin selama satu tahun.

  • Termin 1: Februari-April 2025
  • Termin 2: Mei-September 2025
  • Termin 3: Oktober-Desember 2025

Rincian Dana Bansos PIP 2025

Berikut adalah rincian jumlah bantuan PIP 2025 berdasarkan jenjang pendidikan:

  • Sekolah Dasar (SD): Rp450.000 per tahun
  • Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp750.000 per tahun
  • Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp1.800.000 per tahun

Dana tersebut akan langsung disalurkan ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) yang bisa dicairkan melalui Bank Mandiri, BNI, BRI, atau BSI.

Syarat Penerima Bansos PIP 2025

Untuk bisa mendapatkan bantuan PIP 2025, calon penerima harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

  1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  2. Terdaftar di sekolah formal atau lembaga nonformal.
  3. Berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
  4. Keluarga terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Bansos PIP 2025

Siswa yang ingin memeriksa status penerima bantuan sosial PIP 2025 dapat melakukannya melalui situs resmi Kemdikbud:

  1. Buka laman resmi PIP Kemdikbud di http://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Masukkan NIK dan NISN di kolom yang tersedia.
  3. Klik tombol ‘Cari’.
  4. Tunggu hingga informasi status pencairan dan jadwal tampil di layar.