sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Penerima KIP Kuliah 2025 harus cek terlebih dahulu apakah dirinya terdaftar atau tidak.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) telah membuka pendaftaran Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2025 mulai Selasa, 4 Februari 2025.

Hal ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendukung anak-anak Indonesia yang kurang mampu agar bisa menyelesaikan studinya.

Kriteria Penerima KIP Kuliah 2025

Perlu diketahui bahwa KIP Kuliah 2025 memiliki beberapa kelompok prioritas penerima manfaat berdasarkan persyaratan ekonominya. Berikut rinciannya.

  1. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
  2. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  3. Pemegang atau pemilik KIP SMA yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTS.
  4. Dari keluarga yang masuk dalam DTKS atau menerima program bansos Kemensos yang yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  5. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus SNBP, SNBT atau seleksi mandiri di PTN.
  6. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil tiga P3KE yang lulus seleksi mandiri di PTS.
  7. Dari panti sosial/panti asuhan yang lulus seleksi masuk PT melalui semua jalur seleksi di PTN dan PTS.

Syarat Gaji Orang Tua Penerima KIP Kuliah

Apabila calon penerima tidak memenuhi salah satu dari tujuh kriteria sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin.

Akan tetapi hal tersebut harus sesuai dengan ketentuan yang dibuktikan melalui dokumen yang sah.

Ketentuan atau syarat jumlah gaji orang tua untuk calon pendaftar KIP Kuliah 2025 dari kategori miskin atau rentan miskin adalah maksimal Rp 4 juta setiap bulan.

Gaji tersebut merupakan gabungan dari pendapatan kotor orang tua/wali. Bisa juga dihitung pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp750 ribu.

Selain itu, dibutuhkan juga bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM), yang diterbitkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimal tingkat desa/kelurahan.

Besaran Bantuan KIP Kuliah 2025

Bantuan biaya hidup diberikan satu kali per enam bulan (per semester) secara langsung ke via rekening penerima KIP Kuliah masing-masing.

Besarnya berbeda-beda berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi bersangkutan, yakni:

  • Klaster 1: Rp800.000 per bulan
  • Klaster 2: Rp950.000 per bulan
  • Klaster 3: Rp1.100.000 per bulan
  • Klaster 4: Rp1.250.000 per bulan
  • Klaster 5: Rp1.400.000 per bulan

Jadwal KIP Kuliah 2025

  • Registrasi/pendaftaran akun KIP Kuliah: 4 Februari-31 Oktober 2025
  • Seleksi KIP Kuliah di perguruan tinggi: 1 Juli-31 Oktober 2025
  • Penetapan penerima KIP Kuliah baru: 1 Juli-31 Oktober 2025

Alur Pendaftaran KIP Kuliah 2025

  • Siapkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email
  • Mendaftar/registrasi akun KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id
  • Sistem KIP Kuliah melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN calon pelamar ke Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikdasmen
  • Jika validasi berhasil, cek email berisi nomor pendaftaran dan kode akses akun pada email yang didaftarkan
  • Lengkapi berkas pendaftaran
  • Pilih jenis seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)
  • Siswa mendaftar dan mengikuti rangkaian seleksi perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau jalur mandiri)
  • Jika lolos seleksi perguruan tinggi tujuan, maka pihak kampus akan melakukan verifikasi lebih lanjut dan mengusulkan pelamar KIP Kuliah bersangkutan sebagai calon penerima KIP Kuliah.
  • Penerima KIP Kuliah ditetapkan Kemendiktisaintek atas usulan perguruan tinggi setelah mahasiswa melakukan registrasi dan diterima secara resmi sebagai mahasiswa aktif di perguruan tinggi.