sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID –  Pemerintah resmi mengalihkan situs pengecekan status penerimaan Program Indonesia Pintar (PIP) ke alamat baru yaitu pip.dikdasmen.go.id.

Situs ini menggantikan alamat lama, pip.kemdikbud.go.id, sebagai bagian dari kelanjutan program PIP tahun 2025 dan penyesuaian nomenklatur di Kementerian Pendidikan.

Hal ini juga untuk mempermudah siswa dan orang tua dalam mengecek status penerimaan bantuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyediakan layanan pengecekan daring.

Dengan layanan ini, siswa dapat mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan secara cepat dan praktis.

Apa itu PIP?

Dikutip dari laman resmi pip.kemdikbud.go.id, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai pendidikan yang dirancang untuk membantu siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan. Bantuan ini diberikan setiap tahun dengan jumlah yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Cara Cek PIP Terbaru Febuari 2025

Berikut panduan terbaru cek PIP lewat laman pip.dikdasmen.go.id

  1. Akses laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1.
  2. Pastikan perangkat Anda terhubung ke internet dengan koneksi yang stabil.
  3. Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah hingga menemukan menu “Cari Penerima PIP”.
  4. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia.
  5. Ketik kode verifikasi (CAPTCHA) yang muncul di layar.

Jadwal Pencairan PIP 2025

Pencairan dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap termin memiliki jadwal dan kelompok penerima yang berbeda. Berikut jadwal pencairan dana PIP 2025:

  1. Termin 1 (Februari–April 2025)
  2. Termin 2 (Mei–September 2025)
  3. Termin 3 (Oktober–Desember 2025)

Besaran Dana Bantuan PIP 2025

Pemerintah menetapkan besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 berdasarkan jenjang pendidikan dan semester yang dijalani siswa. Berikut adalah rincian alokasi dana untuk masing-masing tingkatan pendidikan:

1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A

  • Rp225.000 per tahun: untuk Kelas VI semester genap dan Kelas II semester ganjil.
  • Rp450.000 per tahun: untuk Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta Kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B

  • Rp375.000 per tahun: untuk Kelas IX semester genap dan Kelas VII semester ganjil.
  • Rp750.000 per tahun: untuk Kelas VII dan VIII semester genap serta Kelas VIII dan IX semester ganjil.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Program Paket C

  • Rp900.000 per tahun: untuk Kelas XII semester genap dan Kelas X semester ganjil.
  • Rp1.800.000 per tahun: untuk Kelas X dan XI semester genap serta Kelas XI dan XII semester ganjil.

4. SMK dengan Program 4 Tahun

  • Rp900.000 per tahun: untuk Kelas XIII semester genap dan Kelas X semester ganjil.
  • Rp1.800.000 per tahun: untuk Kelas X, XI, dan XII semester genap serta Kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.

Melalui prosedur pengecekan yang mudah diakses dan jadwal pencairan yang jelas, diharapkan siswa dan orang tua dapat memastikan bantuan PIP diterima tepat waktu.

Dengan pencairan dana yang terjadwal dan sistem pengecekan yang transparan, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu.

Pemanfaatan dana PIP secara optimal juga diharapkan mampu mendukung kelangsungan pendidikan siswa, sehingga mereka dapat terus bersekolah tanpa terkendala masalah finansial.