sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID –  Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa inflasi dalam belanja kesehatan terus meningkat setiap tahunnya.

Angka inflasi tersebut mencapai 15 persen per tahun, sementara tarif BPJS Kesehatan belum mengalami kenaikan selama lima tahun terakhir.

Rencana Tarif BPJS Kesehatan Akan Naik

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (11/2), Budi menyampaikan bahwa tarif BPJS Kesehatan perlu dinaikkan untuk menyesuaikan dengan inflasi belanja kesehatan yang terjadi.

“Jadi memang harus naik, sebab kan ada alasan di balik itu,” ujar Budi.

Menurutnya, sejak terakhir kali mengalami penyesuaian tarif pada 2020, BPJS Kesehatan belum mampu mengimbangi lonjakan biaya kesehatan yang terus meningkat.

Meski demikian, ia memastikan bahwa masyarakat miskin akan tetap mendapat subsidi melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Jaminan PBI bagi Masyarakat Kurang Mampu

Budi menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang termasuk dalam kategori PBI tetap akan mendapatkan bantuan penuh dari pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, besaran iuran yang dibayarkan pemerintah untuk peserta PBI adalah Rp42.000 per bulan.

“Itulah mengapa masyarakat miskin akan tetap ditanggung 100 persen melalui skema PBI. Beban ini ditanggung pemerintah karena merupakan kewajiban negara dalam menyediakan layanan kesehatan,” jelasnya.

Penertiban Data Penerima PBI

Selain itu, Budi juga menyoroti pentingnya penertiban data penerima PBI agar bantuan tepat sasaran.

Ia meminta Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk melakukan evaluasi dan memperbaiki data penerima bantuan.

“Kita tidak ingin ada kasus seperti sebelumnya, orang dengan kekayaan besar justru mendapatkan subsidi BPJS. Ini harus diperbaiki agar bantuan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar berhak,” tegasnya.

Ia mencontohkan kasus seorang pengusaha yang masuk dalam daftar PBI meskipun memiliki aset dan fasilitas yang jauh dari kategori penerima subsidi.

“Orang yang punya limit kredit bank Rp50 juta atau daya listrik 2.200 kWh seharusnya tidak mendapatkan subsidi BPJS,” tambah Budi.

Sebelumnya, Menkes juga telah membuka opsi untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2026.

Saat ini, kondisi keuangan BPJS Kesehatan masih dianggap cukup stabil untuk membiayai layanan kesehatan masyarakat tanpa kenaikan iuran.

Namun, berdasarkan prediksi keuangan BPJS Kesehatan, kenaikan tarif perlu dilakukan pada tahun 2026 agar layanan kesehatan tetap berjalan optimal dan berkelanjutan.

Pemerintah akan terus melakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat.