Cara Cek PIP 2025 Lewat pip.dikdasmen.go.id Termin 1 Februari Segera Masuk SimPel Rp1.800.000, Ini Daftar Siswa Penerima!

HAIJAKARTA.ID – Segera cek PIP 2025 bagi yang menerima, karena pemerintah kembali melanjutkan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025.
Hal ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa kendala finansial.
Program ini memberikan bantuan pendidikan untuk membantu siswa dalam biaya pendidikan. Berikut informasi lengkap cara cek penerima, aktivasi rekening, dan jadwal pencairan PIP 2025.
Perubahan Sistem Pengecekan Penerima PIP 2025
Mulai tahun 2025, sistem pengecekan penerima PIP mengalami perubahan. Sebelumnya pengecekan dapat dilakukan melalui situs pip.kemdikbud.go.id.
Namun kini pengecekan telah dipindahkan ke situs baru di pip.dikdasmen.go.id yang bertujuan untuk meningkatkan layanan dan memudahkan integrasi data penerima.
Cara Cek PIP 2025 Terbaru
Berikut adalah langkah-langkah cara mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025:
- Siapkan NISN dan NIK yang valid.
- Buka situs pip.dikdasmen.go.id yang disediakan oleh Kemendikbudristek.
- Pilih menu “Cari Penerima PIP” di halaman utama.
- Masukkan NISN dan NIK yang terdaftar dalam sistem.
- Klik “Cek Penerima PIP”
Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil pengecekan. Jika terdaftar sebagai penerima, informasi terkait status pencairan dan jumlah bantuan yang diterima akan ditampilkan.
Jadwal Pencairan PIP 2025
Dana bantuan PIP 2025 akan dicairkan dalam tiga termin sepanjang tahun. Setiap termin memiliki jadwal yang berbeda, sebagai berikut:
- Termin 1 (Februari – April): Diperuntukkan bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei – September): Dana disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan terakhir untuk memastikan seluruh penerima telah menerima bantuan yang menjadi haknya.
Orang tua atau siswa diharapkan rutin mengecek status pencairan melalui situs resmi Kemendikbudristek atau menghubungi pihak sekolah untuk informasi lebih lanjut.
Aktivasi Rekening PIP 2025 Diperpanjang
Pemerintah telah memperpanjang batas waktu aktivasi rekening untuk penerima PIP yang belum mengaktifkan rekeningnya.
Jika sebelumnya pemerintah memberikan batas waktu hanya sampai 30 Januari, namun kini batas waktu tersebut diperpanjang hingga 28 Februari 2025.
Aktivasi rekening ini penting agar dana bantuan dapat dicairkan ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang telah dibuka sebelumnya.
Peserta didik yang terdaftar dalam penerima PIP diharapkan segera melakukan aktivasi rekening sebelum batas waktu yang ditentukan agar dana dapat segera dicairkan.
Persyaratan Aktivasi Rekening PIP
Siswa harus dapat melakukan aktivasi pada rekening PIP SimPel miliknya dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Jenjang SD dan SMP:
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah.
- Membawa KTP, Kartu Keluarga (KK), atau surat keterangan domisili orang tua/wali.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari bank penyalur (Bank BRI).
2. Jenjang SMA dan SMK:
- Membawa surat keterangan aktivasi rekening PIP dari Kepala Sekolah.
- Membawa KTP, kartu pelajar, atau KK.
- Mengisi formulir pembukaan rekening PIP dari bank penyalur (Bank BNI).
Besaran Dana PIP 2025
Bagi siswa yang telah mengaktifkan rekening sebelum batas waktu, dana PIP 2025 sebesar Rp 1.800.000 akan langsung dicairkan ke rekening SimPel.
Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung biaya pendidikan siswa yang membutuhkan.
Terutama bagi siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk tetap dapat mengakses pendidikan tanpa kendala finansial.