Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler Tahun 1446H / 2025 M, Lengkap Beserta Biayanya Disini!

HAIJAKARTA.ID – Tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 221.000 jamaah haji.
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Muhammad Zain, menyatakan bahwa pihaknya telah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Daftar tersebut tercantum dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 tentang Daftar Nama Jamaah Haji Reguler.
“Surat ini telah kami kirimkan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di Indonesia serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan kepada jamaah,” ujar Muhammad Zain.
Kriteria Jamaah Haji Reguler 2025
Jamaah yang masuk dalam alokasi kuota haji reguler 1446 H/2025 M diharuskan memenuhi beberapa kriteria, antara lain:
- Berstatus aktif sebagai calon jamaah haji.
- Berusia paling rendah 18 tahun.
- Belum pernah berhaji atau pernah berhaji lebih dari 10 tahun yang lalu (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat).
- Jamaah lanjut usia ditentukan berdasarkan urutan usia tertua di setiap provinsi.
- Terdaftar sebagai calon jamaah haji paling tidak selama lima tahun atau sudah terdaftar sebelum 3 Mei 2020.
Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025
Daftar lengkap nama jamaah haji yang masuk dalam alokasi kuota tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. ini dapat diunduh melalui link resmi ini. Link Dafta Nama Jemaa Haji Reguler 2025
Muhammad Zain menambahkan bahwa pihaknya berharap sosialisasi ini dapat berjalan lancar sehingga jamaah haji yang masuk dalam daftar kuota dapat segera mempersiapkan diri untuk pelunasan biaya haji dan kelengkapan administrasi lainnya.
Biaya Jemaah Haji Reguler 2025
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Februari 2025, menetapkan besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025.
Dalam Keppres tersebut, setiap embarkasi memiliki besaran Bipih yang berbeda sesuai dengan jarak dan kebutuhan logistik.
Berikut adalah rincian biaya haji 2025 berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Bipih yang dibayarkan oleh jamaah haji mencakup berbagai komponen seperti biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, serta biaya hidup selama pelaksanaan ibadah haji.
Dengan rincian ini, calon jamaah haji diharapkan dapat mengetahui besaran biaya yang harus disiapkan sesuai embarkasi keberangkatan mereka.
Keppres ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan tiap wilayah.