sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Seorang pria berinisial BS (30) ditangkap polisi setelah melakukan pelecehan seksual dengan modus begal payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Pelaku diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.

Pria Begal Payudara di Pesanggrahan, Jakarta Selatan

Kapolsek Pesanggrahan AKP Seala Syah Alam mengungkapkan bahwa kejadian terakhir terjadi pada Minggu (23/2/2025) di Petukangan Utara, Pesanggrahan.

Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

“Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pejalan kaki perempuan,” ujar AKP Seala dalam keterangannya, Selasa (25/2).

Dalam aksinya, pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet korban sebelum melancarkan perbuatan cabulnya.

Sanksi Hukuman

Unit Reskrim Polsek Pesanggrahan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan BS di kediamannya tak lama setelah kejadian.

Akibat perbuatannya, BS dijerat dengan Pasal 289 KUHP juncto Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta tindak pidana asusila.

Ia terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Polisi mengungkap bahwa BS telah melakukan aksi serupa terhadap tiga korban yang berusia 14, 20, dan 22 tahun.

Pelaku diduga sengaja menargetkan perempuan yang berjalan di pinggir jalan.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik aksi pelecehan yang dilakukan BS.