sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjelang Idulfitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

“Pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD paling lambat harus dilakukan tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri,” tegas Presiden Prabowo pada Senin, 10 Maret 2025.

Keputusan ini diambil setelah serangkaian rapat yang dilakukan oleh para menteri Kabinet Merah Putih untuk merumuskan ketentuan yang tepat.

Detail mengenai besaran dan mekanisme pemberian THR akan diatur lebih lanjut melalui surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran,” lanjut Presiden Prabowo.

Selain menetapkan ketentuan THR untuk pekerja formal, Presiden Prabowo juga menyampaikan imbauan khusus kepada perusahaan aplikasi ojek daring (online).

Beliau meminta agar perusahaan-perusahaan tersebut memberikan bonus hari raya kepada para pengemudi dan kurir online.

“Pemerintah memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada kurir dan pengemudi online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” jelas Presiden Prabowo.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan semua pihak terkait dapat mempersiapkan diri dan melaksanakan ketentuan serta imbauan yang telah ditetapkan demi kesejahteraan bersama.