sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Apabila karyawan tidak mendapatkan haknya, maka ada cara melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR di lebaran 2025.

Apalagi masih ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, merugikan pekerja yang berhak menerimanya.

Bagi karyawan yang mengalami masalah ini, tersedia mekanisme untuk melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR.

Sebagaimana telah diatur melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja/buruh (Idul Fitri, Natal, Nyepi, Waisak dan Imlek), kecuali ditentukan lain sesuai dengan kesepakatan pengusaha dan pekerja/buruh yang dituangkan dalam PK/PP/PKB.”

Cara Laporkan Perusahaan yang Tidak Membayarkan THR Lebaran 2025

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Dinas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota menyediakan layanan pengaduan THR Keagamaan 2024 melalui aplikasi SIAP KERJA.

Layanan ini bertujuan untuk membantu pengusaha serta pekerja dalam pelaksanaan pembayaran THR. Pengaduan dan konsultasi melalui Posko THR dapat dilakukan hingga tujuh hari sebelum (H-7) hari raya keagamaan.

Nah, apabila perusahaan tidak memenuhi SE tersebut, karyawan bisa langsung melaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui aplikasi SIAP KERJA. Caranya:

1. Pilih Menu Masuk

2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/

(Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR:

  • Tekan Menu Konsultasi THR
  • Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja
  • Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan,

4. Pengaduan THR:

  • Tekan Menu Pengaduan THR
  • Isikan formulir
  • Laporkan

Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar

Perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan swasta dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.

Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja/buruh.

Selain denda, terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang tidak membayar THR, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sanksi administratif tersebut meliputi:

1. Teguran tertulis.

2. Pembatasan kegiatan usaha.

3. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi.

4. Pembekuan kegiatan usaha.

Dengan demikian, perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenai denda finansial serta sanksi administratif yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.