Pabrik Skincare Ilegal di Ciputat Digerebek, Pelaku Diduga Raup Untung Rp1 Miliar per Bulan

HAIJAKARTA.ID – Sebuah rumah mewah ternyata menjadi pabrik skincare ilegal di Ciputat Timur, Tangerang Selatan,yang dioperasikan oleh pasangan suami istri berinisial K dan IKC.
Kedua pelaku yang berprofesi sebagai apoteker ini diketahui telah menjalankan bisnis ilegalnya selama dua tahun terakhir.
Pabrik Skincare Ilegal di Ciputat Digerebek
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI), Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa para pelaku memahami betul cara menyimpan dan mengolah zat-zat berbahaya dalam produksi skincare.
“Pemilik pabrik ini adalah K dan IKC, yang memiliki latar belakang sebagai apoteker,” ungkapnya usai penggerebekan pada Rabu (19/3/2025).
Ribuan Produk Berbahaya Beredar ke Berbagai Wilayah
Dalam operasi tersebut, BPOM RI menemukan berbagai produk skincare seperti krim siang dan malam, sabun muka, serta lotion yang diproduksi tanpa merek dan izin edar.
Setiap harinya, pabrik ini mampu memproduksi hingga 5.000 produk ilegal yang kemudian dipasarkan ke sejumlah kota besar seperti Semarang, Medan, dan Makassar.
“Penjualan mereka mencapai sekitar Rp 1 miliar per bulan,” tambah Taruna.
Produk-produk tersebut mengandung zat berbahaya, termasuk hidrokuinon, tretinoin, betametason, deksametason, dan klindamisin yang dapat membahayakan kesehatan kulit dalam jangka panjang.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Setelah dilakukan penggeledahan, K dan IKC langsung diamankan oleh BPOM RI. Atas perbuatannya, keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Pasal 435 dan 436 tentang Kesehatan.
“Mereka dapat menghadapi hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar,” jelas Taruna.
Dengan adanya pengungkapan ini, BPOM RI mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kecantikan dan memastikan hanya menggunakan produk yang memiliki izin resmi.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengecek nomor izin edar sebelum membeli produk skincare,” tutupnya.