Tarian THR dalam Perspektif Islam, Begini Penjelasan Budaya, Syariat Lengkap dengan Hadisnya

HAIJAKARTA.ID – Inilah ulasan singkat mengenai tarian THR dalam perspektif islam yang akan dibahas sesaat lagi.
Dalam pandangan umum para ulama, tarian tidak serta-merta diharamkan.
Syarat utama yang ditetapkan adalah tidak melanggar batasan syariat—baik dari sisi aurat maupun gerakan yang menjurus pada sensualitas.
Seorang ahli fikih menjelaskan bahwa, “Selama gerakannya sopan dan tidak memancing syahwat, maka tarian dapat dikategorikan sebagai mubah atau boleh.”
Selain itu, campur baur antara laki-laki dan perempuan dalam tarian juga menjadi perhatian utama.
Jika terjadi ikhtilat yang berlebihan, maka kegiatan tersebut bisa masuk ke wilayah yang tidak diperbolehkan.
Ketika Unsur Ritual Masuk dalam Tarian THR
Kekhawatiran umat Islam terhadap tarian THR meningkat ketika tarian tersebut dikaitkan dengan ritual keagamaan Yahudi.
Jika tarian dilakukan sekadar untuk hiburan dan tidak dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan kepada keyakinan lain, maka ulama menyebutnya masih bisa ditoleransi.
Namun, bila dilakukan dengan maksud menyerupai ritual agama lain, maka itu dapat jatuh pada kategori tasyabbuh (menyerupai) yang dilarang. Sebagaimana dalam hadis:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan mereka.” (HR. Abu Dawud)
Imam Hasan bin Ali juga meriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Tinggalkan sesuatu yang meragukan kamu menuju apa yang tidak meragukanmu.” (HR. Ahmad)
Artinya, jika terdapat keraguan mengenai konteks atau tujuan dari suatu tarian, lebih baik ditinggalkan demi menjaga kemurnian akidah.
Pendekatan Moderat: Konteks Budaya vs Ritual
Ulama klasik seperti Imam Nawawi dan Ibnu Hajar menyebut bahwa ekspresi seni termasuk tarian atau musik tidak dilarang secara mutlak. Yang menjadi perhatian utama adalah unsur haram di dalamnya.
Jika tarian tertentu dinilai syubhat—yakni sesuatu yang meragukan karena mirip ritual atau mengandung unsur negatif lainnya—maka seorang Muslim disarankan untuk tidak ikut serta.
Seorang dai menyampaikan, “Lebih aman menjauhi sesuatu yang membuat hati tidak tenang dan dikhawatirkan menyimpang dari jalan agama.”