4 Bentuk Insentif PBB-P2 Tahun 2025, Pemprov DKI Resmi Keluarkan Skema ini

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menghadirkan 4 bentuk insentif PBB-P2 tahun 2025.
Kebijakan ini mulai diberlakukan sejak 8 April 2025 melalui Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya mendorong keadilan perpajakan bagi warga Ibu Kota.
4 Bentuk Insentif PBB-P2 Tahun 2025 yang Ditawarkan
Terdapat empat bentuk insentif yang diberikan kepada wajib pajak tahun ini:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2
Warga yang memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP hingga Rp650 juta berhak atas pembebasan penuh dari pokok PBB-P2 tahun 2025.
Syaratnya, wajib pajak harus merupakan orang pribadi, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK)-nya sudah tervalidasi di akun Pajak Online.
Jika memiliki lebih dari satu properti, hanya satu objek dengan NJOP tertinggi yang berhak atas pembebasan.
2. Pengurangan Pokok PBB-P2
Insentif pengurangan otomatis diberikan kepada dua kategori:
Diskon 50% bagi mereka yang tahun lalu (2024) menerima pembebasan penuh.
Pembatasan kenaikan maksimal 50% dibanding tahun sebelumnya.
3. Keringanan Pokok PBB-P2 Berdasarkan Waktu Pembayaran
Wajib pajak bisa menikmati potongan tambahan berdasarkan periode pembayaran:
Tahun 2025: 10% (8 Apr–31 Mei), 7,5% (1 Jun–31 Jul), dan 5% (1 Agt–30 Sep)
Tahun 2020–2024: 5% potongan (hingga 31 Des 2025)
Tahun 2013–2019: diskon 50%
Tahun 2010–2012: diskon tambahan 25% (di atas diskon sebelumnya)
4. Pembebasan Sanksi Administratif
Pemprov DKI Jakarta juga menghapus bunga angsuran dan denda keterlambatan untuk periode tertentu guna membantu masyarakat melunasi kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
Dorong Kepatuhan Pajak dengan Pendekatan Manusiawi
Menurut pernyataan resmi, “Langkah ini adalah wujud perhatian Pemprov DKI terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan bentuk komitmen menciptakan keadilan pajak di tengah dinamika kota.”
Pemerintah berharap insentif ini akan meningkatkan kepatuhan dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam membiayai pembangunan.
Masyarakat dapat mengecek hak dan besaran insentif melalui situs resmi Pajak Online DKI Jakarta atau mengakses langsung Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025.