TikToker Diusir Satpol PP Gegara Ngamen Live di Bundaran HI, Area Dianggap Berbahaya dan Rawan Kecelakaan

HAIJAKARTA.ID – Seorang tiktoker diusir satpol PP gegara ngamen live di Bundaran HI.
Konten bertema “ngamen live” itu bahkan sempat viral di media sosial lantaran memperlihatkan keramaian di ruang publik yang ikonis tersebut.
Dalam salah satu video yang beredar, terlihat sebuah mobil patroli Satpol PP berhenti dan petugas langsung menghampiri sekelompok TikToker yang sedang membuat konten secara langsung di lokasi.
TikToker Diusir Satpol PP Gegara Ngamen Live di Bundaran HI
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menegaskan bahwa aktivitas live streaming dengan unsur hiburan atau ngamen di area Bundaran HI melanggar aturan daerah terkait ketertiban umum.
“Anggota kami mendatangi lokasi dan memberikan teguran secara persuasif kepada yang bersangkutan. Kami menghindari tindakan kasar,” jelas Satriadi dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/4/2025).
Dasar Hukum: Perda Nomor 8 Tahun 2007
Penertiban ini merujuk pada Pasal 3 huruf i Perda Nomor 8 Tahun 2007, yang secara tegas melarang penggunaan bahu jalan atau trotoar di luar fungsi utamanya, yaitu untuk pejalan kaki. Selain itu, Pasal 12 huruf d dalam peraturan yang sama juga menyebutkan pelarangan penyalahgunaan jalur hijau dan taman untuk keperluan lain.
“Sanksi bisa berupa denda Rp 100 ribu hingga Rp 50 juta atau kurungan mulai dari 10 hari sampai 180 hari, tergantung pasal pelanggarannya,” ujar Satriadi.
Jadi Lokasi Favorit Tapi Rentan Pelanggaran
Satriadi menjelaskan, Bundaran HI merupakan lokasi kelas 1 dengan lalu lintas padat dan potensi risiko kecelakaan yang tinggi jika ada aktivitas tidak semestinya di area tersebut.
Ia juga menyoroti bahwa lokasi ini sering digunakan warga untuk berkumpul, namun tidak jarang pula menciptakan masalah seperti penumpukan sampah dan ketidaknyamanan bagi pejalan kaki.
“Banyak pedagang kopi keliling yang berjualan dan puntung rokok berserakan. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah sering digunakan sebagai tempat usaha atau konten,” imbuhnya.