sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 akan segera diumumkan.

Berdasarkan dari berbagai sumber, pemerintah akan merilis jadwal SPMB 2025 pada minggu pertama bulan Mei 2025.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Gogot Suharwoto, menyampaikan bahwa pengumuman jadwal SPMB akan dipublikasikan melalui berbagai media resmi.

“Pengumuman akan dipasang di papan informasi sekolah, media resmi dinas pendidikan, kementerian terkait, serta platform daring dan media masyarakat lainnya, paling lambat satu bulan sebelum pendaftaran dimulai. Hal ini agar orangtua dan siswa memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri,” ujar Gogot, Minggu (27/4/2025).

Persyaratan SPMB 2025 untuk Semua Jenjang
Bagi siswa dan orangtua yang ingin mengikuti seleksi SPMB 2025, penting untuk memahami seluruh syarat pendaftaran agar proses berjalan lancar.

Syarat Masuk SPMB 2025

1. Jenjang SD

Calon murid Kelas 1 SD diharuskan berusia 7 tahun, atau minimal 6 tahun pada 1 Juli 2025.

Prioritas utama diberikan kepada calon murid yang telah berusia 7 tahun.

Bagi anak berusia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun, dapat mendaftar jika memiliki kecerdasan atau bakat luar biasa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi bisa diterbitkan oleh dewan guru satuan pendidikan setempat.

2. Jenjang SMP

Berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025.

Telah menyelesaikan pendidikan SD atau setara.

3. Jenjang SMA/SMK

Calon murid harus berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025.

Harus sudah menyelesaikan pendidikan SMP atau yang sederajat.

Jalur Pendaftaran SPMB 2025 untuk Jenjang SMA/SMK

Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB 2025 bagi calon siswa SMA/SMK:

1. Jalur Domisili

Minimal kuota: 30%

Seleksi berdasarkan jarak domisili siswa dengan sekolah tujuan.

Syarat dokumen: Kartu Keluarga, bukti domisili, serta keterangan orang tua meninggal atau bercerai (jika relevan).

2. Jalur Afirmasi

Minimal kuota: 30%

Diperuntukkan untuk siswa dari keluarga kurang mampu atau penyandang disabilitas.

Syarat dokumen: Bukti kondisi ekonomi atau dokumen disabilitas.

3. Jalur Prestasi

Minimal kuota: 30%

Untuk siswa berprestasi dalam bidang akademik atau non-akademik.

Syarat dokumen: Sertifikat prestasi beserta bukti pendukung sesuai bobot penilaian.

4. Jalur Mutasi

Diperuntukkan bagi anak pegawai yang pindah tugas atau anak guru.

Syarat dokumen: Surat pindah tugas orang tua atau surat keterangan sebagai anak guru.

Catatan: Untuk semua jalur, syarat umum adalah usia maksimal 21 tahun dan telah lulus dari SMP atau setara.

Skema Jadwal Pelaksanaan SPMB 2025

Perencanaan: Maret – April 2025

Pelaksanaan: Mei – Juli 2025

Pasca Penerimaan: Agustus 2025

Selain itu, bagi siswa yang tidak diterima di sekolah negeri, pemerintah akan mengarahkan mereka ke sekolah swasta dengan kemungkinan mendapatkan bantuan pendidikan gratis melalui Program Indonesia Pintar (PIP).