Hukum Kurban Online Idul Adha 2025, Sah atau Tidak, Ini Kata MUI!

HAIJAKARTA.ID – Praktik kurban secara online pada momen Hari Raya Idul Adha kini semakin marak dilakukan, terutama oleh masyarakat perkotaan yang ingin berpartisipasi namun tidak bisa hadir secara langsung.
Menanggapi hal ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa hukum Kurban Online Idul Adha adalah sah, asalkan memenuhi sejumlah syarat penting dalam syariat Islam.
Hukum Kurban Online Idul Adha 2025 Menurut MUI
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Abdurrahman Dahlan, menyampaikan bahwa kurban yang dilakukan secara daring tetap diperbolehkan selama transaksi dilakukan secara jelas dan transparan.
Ia mencontohkan bahwa kurban online bisa dianalogikan dengan orang kota yang menitipkan kurban kepada panitia di desa.
“Tidak ada masalah selama prosesnya terang dan tidak menimbulkan keraguan. Yang paling penting adalah kejelasan dan kepercayaan terhadap pihak yang mengelola,” ujar Dahlan dalam pernyataan yang dikutip Minggu (2/6/2024).
Ia menambahkan, penyedia jasa kurban online harus memahami benar seluruh ketentuan syariat, mulai dari syarat hewan, usia hewan, hingga proses penyembelihannya.
Tips Memilih Layanan Kurban Online yang Aman dan Sesuai Syariat
Agar pelaksanaan kurban online sesuai dengan kaidah agama, masyarakat perlu lebih cermat dalam memilih jasa kurban.
1. Pastikan Kejelasan dan Keberadaan Hewan Kurban
Dahlan mengingatkan bahwa calon pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban benar-benar ada secara fisik.
Transaksi atas barang yang tidak wujud dapat membatalkan syarat jual beli dalam Islam.
“Yang utama adalah jangan sampai ragu. Harus ada kepastian bahwa hewan itu memang tersedia dan sesuai syarat kurban,” katanya.
2. Pilih Jasa Kurban Online yang Kompeten
Dianjurkan untuk memilih penyedia jasa yang memiliki pemahaman tentang syariat kurban.
Mulai dari jenis dan umur hewan, kondisi fisik hewan, hingga bagaimana tata cara penyembelihan yang sah.
Dengan mengikuti panduan ini, hukum Kurban Online Idul Adha tetap terjaga keabsahannya, dan ibadah kurban tetap bernilai pahala di sisi Allah SWT.