Segini Iuran KRIS Setelah Peleburan Kelas BPJS Nantinya Paling Lambat 30 Juni 2025
HAIJAKARTA.ID – Kelas BPJS nantinya akan dihapus menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Pemerintah mengumumkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres yang diundangkan pada 8 Mei 2024 ini mengatur perubahan signifikan dalam sistem BPJS Kesehatan, yaitu peleburan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Apa itu KRIS BPJS Kesehatan?
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Berdasarkan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, implementasi KRIS di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus dilaksanakan paling lambat pada 30 Juni 2025.
Iuran KRIS BPJS Kesehatan Masih Menunggu Regulasi
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan masih menunggu regulasi teknis pelaksanaan KRIS di lapangan.
“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” ujar Rizzky menginformasikan pada hari Senin (13/5/2024).
Adapun regulasi ini meliputi:
- Penetapan manfaat
- Tarif
- Iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru
Nantinya kebijakan ini akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Rizzky juga menambahkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, sampai sistem KRIS diterapkan, BPJS Kesehatan masih akan menggunakan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Iuran BPJS Kesehatan Tidak Naik Sepanjang 2024
Rizzky memastikan bahwa iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak akan naik sepanjang tahun 2024.
“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa jika di masa depan ada penyesuaian iuran, akan ada berbagai faktor yang dipertimbangkan, termasuk kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Saat ini
Saat ini, nominal iuran BPJS Kesehatan bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku, khususnya untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.
Besaran iuran tersebut adalah sebagai berikut:
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan).
Penegasan Kualitas Layanan
Rizzky menegaskan pentingnya kepastian bahwa peserta JKN akan tetap terlayani dengan baik dan memperoleh informasi yang jelas mengenai kebijakan baru.
“Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” pungkasnya.
Antisipasi Ketidakcukupan Dana Jaminan Sosial
Dalam menghadapi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan, penting untuk melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pembauran kebijakan.
Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, partisipasi masyarakat melalui diskusi publik juga diperlukan untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.