sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Para siswa dan orang tua murid diwajibkan memahami mengenai syarat usia minimal punya SIM bagi remaja dan dewasa.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengeluarkan kebijakan terbaru yang melarang peserta didik menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah jika belum memenuhi usia dan syarat kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 43/PK.03.04/KESRA tentang “9 Langkah Pembangunan Pendidikan Jawa Barat Menuju Terwujudnya Gapura Panca Waluya.”

Fokus pada Keselamatan dan Kedisiplinan

Dalam poin keenam SE tersebut, peserta didik yang belum cukup umur diminta tidak membawa kendaraan bermotor.

Mereka dianjurkan menggunakan angkutan umum atau berjalan kaki sesuai kemampuan fisiknya.

Hal ini merupakan langkah untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan kedisiplinan siswa.

Menurut keterangan yang diunggah akun resmi @disdikjabar pada Jumat (9/5/2025), pihak dinas pendidikan juga mendorong sekolah dan orang tua untuk mendukung implementasi aturan ini.

Meski demikian, siswa di daerah terpencil masih diberikan toleransi, mengingat keterbatasan akses transportasi umum.

Syarat Usia Minimal Punya SIM

Kebijakan ini didasari pada regulasi yang sudah ada mengenai batas usia kepemilikan SIM.

Berdasarkan Pasal 25 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2021, berikut adalah usia minimal untuk memiliki SIM:

  • SIM A, SIM C, dan SIM D: 17 tahun
  • SIM B I: 20 tahun
  • SIM B II: 21 tahun
  • SIM A Umum: 20 tahun
  • SIM B I Umum: 22 tahun
  • SIM B II Umum: 23 tahun

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil penumpang dan barang maksimal 3.500 kg. Sementara itu, SIM C dikhususkan bagi pengendara sepeda motor dengan berbagai kapasitas mesin, dan SIM D diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Tujuan Larangan Siswa Mengendarai Motor

Larangan ini merupakan upaya Pemprov Jabar untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.

Selain itu, kebijakan ini sejalan dengan prinsip pembangunan pendidikan yang berkelanjutan, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan.

Pihak sekolah dan masyarakat diimbau turut berperan aktif dalam menyosialisasikan larangan ini agar siswa memahami pentingnya keselamatan dalam berkendara dan mematuhi hukum yang berlaku.