sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Jadwal pencairan gaji ke-13 Pensiunan ASN mulai 2025 sudah dipastikan melalui Kementerian Keuangan.

Berdasarkan jadwal yang telah dirilis secara resmi, pencairan tersebut dijadwalkan berlangsung mulai bulan Juni 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberikan dukungan finansial tambahan kepada para pensiunan, khususnya dalam menghadapi pengeluaran yang biasanya meningkat menjelang tahun ajaran baru.

Banyak pensiunan ASN yang masih memiliki tanggungan keluarga, seperti biaya sekolah anak atau cucu. Oleh karena itu, gaji ke-13 diharapkan bisa membantu meringankan beban ekonomi mereka.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam konferensi pers yang digelar di Istana Negara Jakarta pada Selasa, 11 Maret 2025 lalu, menegaskan bahwa gaji ke-13 serta Tunjangan Hari Raya (THR) akan diberikan kepada seluruh aparatur negara.

Penerima gaji ke-13 ini mencakup PNS aktif, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, para hakim, dan pensiunan.

Secara keseluruhan, jumlah penerima manfaat mencapai sekitar 9,4 juta orang di seluruh Indonesia.

Lebih lanjut, aturan tentang pencairan gaji ke-13 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam Pasal 15 disebutkan bahwa meskipun pencairan direncanakan pada bulan Juni, namun apabila terdapat kendala, pembayaran masih bisa dilakukan setelah bulan tersebut.

Hal ini memberikan fleksibilitas bagi instansi terkait dalam proses penyalurannya, namun tetap memastikan hak para pensiunan tidak terabaikan.

Perlu diketahui pula bahwa sejak 1 Januari 2024, pemerintah telah menetapkan kenaikan uang pensiun bulanan sebesar 12 persen, yang juga menjadi dasar dalam penghitungan gaji ke-13.

Kenaikan ini tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2024, dan diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pensiunan.

Jumlah Besaran Gaji Per Golongan

Besaran gaji ke-13 yang diterima masing-masing pensiunan tidaklah seragam. Nilainya disesuaikan dengan golongan serta jabatan terakhir sebelum pensiun.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 tahun 2025 berdasarkan golongan:

Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • Golongan Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • Golongan Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • Golongan Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
  • Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • Golongan IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • Golongan IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • Golongan IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • Golongan IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan rincian tersebut, para pensiunan ASN bisa mengetahui estimasi besaran gaji ke-13 yang akan mereka terima sesuai golongan.

Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan ASN, tetapi juga mampu mendukung stabilitas ekonomi keluarga mereka di tengah berbagai kebutuhan hidup.