sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Peristiwa kekerasan terhadap kendaraan umum kembali terjadi. Kali ini, dua orang pengamen dilaporkan merusak sebuah bus Primajasa saat berhenti di lampu lalu lintas Jalan Baru Pemda, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Kamis malam, (8/5).

Peristiwa tersebut menjadi viral setelah terekam dalam video amatir dan tersebar di media sosial.

Kronologi Pengamen Rusak Bus Primajasa di Tangerang

Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono menerangkan bahwa insiden bermula ketika dua pria berinisial MA (18) dan SA (22) mencoba mengamen di dalam bus Primajasa yang dikemudikan oleh DS (32).

Namun, permintaan mereka ditolak oleh sopir, sesuai dengan kebijakan perusahaan.

“Awalnya mereka mencoba naik untuk mengamen, tetapi tidak diizinkan oleh pengemudi karena hal itu dilarang pihak perusahaan. Penolakan tersebut memicu kemarahan dari kedua pelaku,” ujar Baktiar dalam pernyataan resminya pada Minggu (11/5/2025).

Merusak Kaca Bus dengan Besi dan Gitar

Setelah merasa kesal, MA dan SA mengejar bus dan melakukan aksi vandalisme ketika kendaraan itu berhenti di lampu merah. Keduanya menghadang lalu memukul kaca sisi kiri bus menggunakan alat musik dan besi, hingga menyebabkan kerusakan parah.

“Pelaku memukul kaca dengan gitar dan batang besi hingga pecah, lalu melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Baktiar.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Tangkap Satu Pelaku

Dalam penyelidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti termasuk tiga batang besi, satu gitar, dan satu unit ponsel milik korban.

Sementara MA berhasil diamankan pada Sabtu (10/5/2025) di rumahnya yang berlokasi di Balaraja, Tangerang. Pelaku lainnya, SA, masih dalam pengejaran.

“MA telah ditangkap di kediamannya dan kini menjalani pemeriksaan lanjutan. Kami juga masih memburu pelaku lainnya,” kata Baktiar.

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku

Pelaku utama dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan, serta Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Ancaman pidana mencapai 12 tahun penjara.

Video Pengamen Rusak Bus Primajasa di Tangerang Viral di Medsos

Sebelumnya, rekaman video yang memperlihatkan aksi brutal tersebut ramai diperbincangkan warganet.

Dalam video, dua pria tampak mengintimidasi pengemudi dan penumpang bus, bahkan mencoba membuka pintu dengan paksa dan memukul bagian luar kendaraan.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Komisaris Arif N. Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya langsung menyelidiki kasus begitu laporan diterima.

“Kami segera mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari saksi-saksi serta video yang beredar,” jelasnya saat dikonfirmasi.