Pemerintah Bakal Hapus Syarat Usia Pencari Kerja: 35 Tahun ke Atas Banyak yang Masih Layak Kerja

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan komitmennya dalam menciptakan lapangan kerja yang inklusif dan adil.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa syarat usia pencari kerja bakal dihapus.
Tujuannya, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak warga negara untuk bekerja tanpa diskriminasi.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” ucap Yassierli, Rabu (14/5/2025).
Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah mengevaluasi sejumlah regulasi yang menjadi penghambat akses kerja.
Terutama bagi pelamar di atas usia 35 tahun.
Syarat Usia Pencari Kerja
Menaker menegaskan bahwa seluruh warga negara, terlepas dari usia, harus memiliki kesempatan yang adil untuk bersaing di dunia kerja.
“Kami sedang meninjau aturan-aturan yang memberatkan, termasuk soal usia, agar semua masyarakat bisa punya peluang yang sama,” ujarnya.
Langkah ini tidak hanya mendukung prinsip keadilan, tetapi juga mendorong transformasi sistem perekrutan ke arah berbasis kompetensi, bukan semata kriteria usia.
Dukungan dari Pemerintah Daerah
Kebijakan pusat ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sekretaris Daerah Jatim, Adhy Karyono, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran yang melarang perusahaan memuat syarat usia yang tidak relevan dalam iklan lowongan kerja.
“Kami ingin menciptakan keadilan di pasar kerja. Banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang masih sangat layak bekerja,” ujar Adhy.
Edaran ini merupakan arahan Gubernur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional dan bagian dari strategi perlindungan tenaga kerja.
Pekerja Disabilitas Juga Dapat Perlindungan
Selain menghapus syarat usia, kebijakan ini juga menyentuh kelompok disabilitas.
Dunia usaha diminta membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas selama mereka memenuhi kualifikasi yang dibutuhkan.
Langkah ini berdasar pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Konvensi ILO Nomor 111 yang melarang diskriminasi dalam jabatan berdasarkan usia, jenis kelamin, hingga kondisi fisik.
Peran Pemerintah Daerah dalam Ketenagakerjaan
Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan ketenagakerjaan juga menjadi urusan bersama.
Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mendorong dunia usaha agar lebih adil dan inklusif.
Kementerian berharap regulasi baru ini bisa segera diterapkan secara nasional, agar diskriminasi usia dalam rekrutmen benar-benar bisa dihapuskan dari sistem ketenagakerjaan Indonesia.