Cegah Jukir Ilegal di Tanah Abang, Pemprov DKI Pasang 10 CCTV untuk Pengawasan

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperketat pengawasan terhadap praktik parkir liar di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, dengan memasang sebanyak 10 kamera pengawas (Closed Circuit Television/CCTV).
Langkah ini dilakukan menyusul masih maraknya juru parkir liar (jukir) yang memungut tarif tidak resmi hingga Rp6.000.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan bahwa hingga pekan ini telah terpasang tujuh unit CCTV, sementara kamera kedelapan tengah dalam proses pemasangan.
“Total menjadi sebanyak 10 CCTV yang terpasang di kawasan Tanah Abang,” ujar Syafrin di Jakarta, Kamis (22/5).
Tanah Abang menjadi salah satu titik rawan pelanggaran parkir di ibu kota. Selain banyak kendaraan yang parkir sembarangan, sejumlah jukir liar kerap menetapkan tarif tidak sesuai ketentuan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas praktik parkir liar di kawasan tersebut. Ia menyebutkan bahwa aturan sudah ada, namun belum dijalankan secara maksimal di lapangan.
“Tindakan tegas akan dilakukan terhadap kendaraan yang parkir sembarangan dan para jukir ilegal. Penertiban ini tidak bisa ditunda lagi,” tegas Pramono.
Penindakan parkir liar merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Dalam Pasal 62 Ayat 3, disebutkan bahwa kendaraan yang berhenti atau parkir bukan pada tempatnya dapat dikenai sanksi berupa penguncian roda, penderekan, hingga pencabutan pentil ban.
Gubernur Pramono juga telah menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk turun tangan dalam penertiban. Selain itu, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau “pasukan oranye” diminta turut mendukung penindakan di lapangan.
Dengan pemasangan kamera pengawas ini, Pemprov DKI berharap pengawasan dapat dilakukan secara real-time, sekaligus menjadi bukti pendukung dalam upaya penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan parkir liar yang kerap mengganggu ketertiban di kawasan pusat perdagangan terbesar di Jakarta tersebut.