Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 2025, Bisa Bebas Bayar Pajak, Wajib Cek!

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menetapkan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 ini diatur dalam Keputusan Gubernur No. 281 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 8 April 2025.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang membutuhkan, sekaligus langkah menuju sistem pajak yang berkeadilan.
“Pemberian insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, terutama wajib pajak orang pribadi yang tinggal di Jakarta,” tulis pernyataan resmi Bapenda seperti dikutip dari situs resminya, Rabu (21/5/2025).
Syarat Pembebasan Pokok PBB-P2 2025
Berikut ini syarat lengkap yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk mendapatkan pembebasan pokok PBB-P2 di Jakarta:
1. Subjek Pajak Harus Orang Pribadi
Insentif ini hanya berlaku untuk wajib pajak individu, bukan badan usaha atau lembaga.
2. Batasan Nilai NJOP
Untuk rumah tapak, nilai jual objek pajak (NJOP) maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Untuk rumah susun, NJOP yang diperbolehkan maksimal Rp 650 juta.
3. Hanya Satu Objek Dibebaskan
Jika seorang wajib pajak memiliki lebih dari satu properti, maka yang dibebaskan hanya satu objek dengan NJOP tertinggi.
4. NIK Harus Sudah Tervalidasi
Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik wajib pajak harus sudah tervalidasi di akun Pajak Online agar permohonan bisa diproses.
Cara Cek Validasi NIK di Akun Pajak Online
Agar lolos dalam pengajuan pembebasan pokok PBB-P2, wajib pajak harus memastikan bahwa NIK-nya sudah terverifikasi. Berikut cara mengeceknya:
Langkah-langkah:
1. Masukkan NIK sesuai nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
2. Sistem akan mencocokkan data Anda dengan server kependudukan untuk verifikasi otomatis.
3. Pastikan bahwa nama dan urutan penulisan di SPPT cocok dengan data kependudukan.
4. Jika nama pada SPPT merupakan orang yang telah meninggal, maka proses balik nama atau mutasi PBB-P2 harus dilakukan terlebih dahulu.
“Jika NIK belum tervalidasi, maka wajib pajak bisa menggunakan fitur ‘Pemutakhiran NIK’ di website resmi Pajak Online DKI Jakarta,” tulis Bapenda.