Baru! Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE, Ternyata Ini Alasan yang Jarang Diketahui

HAIJAKARTA.ID – Tidak hanya kendaraan bermotor, kini pejalan kaki bisa kena tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) jika melanggar aturan lalu lintas. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, dalam sebuah wawancara yang diunggah melalui kanal podcast milik Deddy Corbuzier, Sabtu (24/5/2025).
“ETLE itu tidak hanya berlaku untuk mobil atau motor. Semua pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, harus taat aturan,” ungkap Kombes Komarudin dalam penjelasannya.
Pejalan Kaki Bisa Kena Tilang ETLE
Dalam penjelasannya, Kombes Komarudin mengatakan bahwa pejalan kaki bisa kena tilang ETLE apabila melakukan pelanggaran, seperti menyeberang di luar zebra cross atau tempat penyeberangan resmi lainnya.
“Kita sering menjumpai orang menyeberang sembarangan. Padahal, itu juga pelanggaran. Ada pasal yang mengatur soal penggunaan jalan bukan pada fasilitasnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pejalan kaki ini bukan hanya semata untuk memberi sanksi, tetapi juga sebagai bentuk edukasi publik soal keselamatan berlalu lintas.
Edukasi Publik Jadi Tujuan Utama ETLE bagi Pejalan Kaki
Lebih lanjut, Kombes Komarudin menyayangkan masih banyak warga yang patuh saat berada di luar negeri, namun acuh terhadap peraturan ketika kembali ke tanah air.
“Kita ingin masyarakat menyadari bahwa keselamatan jalan itu tanggung jawab semua pihak, tidak hanya pengendara,” ujarnya.
Melalui penerapan tilang elektronik kepada pejalan kaki, kepolisian berharap dapat mengurangi jumlah pelanggaran di jalan raya, dan membangun kesadaran kolektif akan pentingnya tertib lalu lintas.
Tilang Elektronik Tak Lagi Hanya untuk Pengendara
Polda Metro Jaya menyebut, sistem ETLE akan dipasang di lokasi-lokasi strategis yang sering menjadi tempat pejalan kaki melakukan pelanggaran.
Kamera pengawas akan digunakan untuk merekam dan mengidentifikasi pelanggaran tersebut.
Komarudin menegaskan, “Langkah ini adalah upaya agar tidak ada lagi alasan untuk melanggar. Kita ingin semua orang merasa diawasi, sehingga terbentuk kesadaran baru.”
Besaran Denda Tilang Elektronik (ETLE)
Berikut adalah daftar sanksi denda yang dikenakan berdasarkan jenis pelanggaran lalu lintas:
1. Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp 750.000 (Pasal 283 UU LLAJ)
2. Tidak memakai sabuk pengaman: denda maksimal Rp 250.000
3. Melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas: denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1)
4. Mengendarai motor tanpa helm SNI: denda maksimal Rp 250.000 (Pasal 106 ayat 8 UU LLAJ)
5. Menggunakan pelat nomor palsu: denda maksimal Rp 500.000 (Pasal 280)
6. Tidak menyalakan lampu siang hari untuk sepeda motor: denda maksimal Rp 100.000 (Pasal 293)
7. Melanggar batas kecepatan: denda maksimal Rp 500.000
8. Melawan arus lalu lintas: denda maksimal Rp 500.000
9. Berboncengan lebih dari dua orang pada sepeda motor: denda maksimal Rp 250.000