Antre dari Subuh, Warga Tangerang Ngamuk di Disdukcapil Usai Umumkan Legalisasi Akta Tak Wajib untuk Daftar Sekolah

HAIJAKARTA.ID – Terlihat ketengangan terjadi saat petugas Disdukcapil umumkan legalisasi akta tak wajib untuk daftar sekolah.
Sebelumnya, terlihat antrean panjang mengular di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Sabtu (14/6/2025).
Antrean ini disebabkan karena warga yang hendak mengurus legalisasi dokumen kependudukan, terutama akta kelahiran, yang semula dikira menjadi syarat wajib untuk pendaftaran sekolah negeri tahun ajaran 2025/2026.
Pantauan di lokasi menunjukkan antrean warga mengular hingga halaman kantor.
Mayoritas warga yang datang adalah orangtua siswa. Mereka membawa map berisi dokumen penting dan beberapa bahkan menggunakannya sebagai kipas karena cuaca panas.
“Ya ampun, dari tadi keringetan terus. Kering, lalu basah lagi,” ujar seorang ibu yang ikut mengantre sejak pagi.
Warga tampak kelelahan dan pasrah, sementara beberapa orang duduk bersila di trotoar agar tidak pingsan.
“Yang sepuh-sepuh mending duduk saja di sini, jangan sampai jatuh, kalau enggak nanti cuma sandalnya yang berdiri,” kata warga lainnya sambil tersenyum getir.
Warga Datang Sejak Pagi Demi Legalitas Dokumen
Suci (nama samaran), warga Poris, tiba di kantor Disdukcapil sekitar pukul 07.00 WIB. Namun, saat ia tiba, antrean sudah sangat panjang.
“Saya jalan dari rumah jam setengah tujuh. Tapi pas sampai sini, sudah penuh banget,” ujarnya.
Ia mengetahui tentang kewajiban legalisasi dokumen dari media sosial dan merasa terpaksa mengeluarkan biaya tambahan.
“Capek banget. Dari pagi belum sempat masak, uang juga keluar buat Grab dan beli jajan. Tapi ternyata di dalam udah penuh,” keluhnya.
Hal serupa dialami Siska (42), warga Cipondoh. Ia datang bersama anaknya dan mendapatkan nomor antrean 195.
“Padahal saya sampai sini jam tujuh pas. Tapi katanya sudah ada yang antre dari jam empat subuh,” ungkap Siska.
Meski demikian, ia mengapresiasi sistem antrean prioritas bagi ibu dengan bayi.
“Untungnya saya bawa bayi, jadi bisa diprioritaskan,” kata Siska.
Namun, petugas tampak kewalahan menghadapi kerumunan warga yang terus berdatangan. Hingga pukul 11.00 WIB, antrean belum juga mereda.
Legalisasi Akta Tak Wajib untuk Daftar Sekolah
Suasana berubah tegang ketika petugas mengumumkan bahwa legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga tidak lagi menjadi syarat untuk pendaftaran sekolah negeri.
“Ini berdasarkan pengumuman dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten ya, bukan dari Disdukcapil,” ucap seorang petugas melalui pengeras suara.
Pengumuman itu merujuk pada Pengumuman Nomor 400.3.1/8270-Dindikbud/2025, serta Permendikdasmen RI Nomor 3 Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025.
Dalam pengumuman tertulis:
“Tidak diwajibkan lagi melakukan legalisasi akta kelahiran dan kartu keluarga bagi calon peserta didik SMA, SMK, dan SHK tahun ajaran 2025/2026.”
Warga Mengamuk dan Kecewa
Pengumuman tersebut memicu kemarahan sebagian warga yang sudah menunggu sejak pagi.
“Saya dari jam enam pagi sudah di sini. Kok baru sekarang dibilang enggak perlu?” ujar Suci dengan nada kesal.
Ia menyayangkan kurangnya informasi resmi dari pemerintah terkait perubahan aturan ini.
“Kalau dari awal jelas, saya enggak bakal buang waktu dan tenaga,” tambahnya.
Beberapa warga memilih memotret pengumuman sebagai dokumentasi, namun sebagian lain meluapkan kekesalannya kepada petugas.
Hingga berita ini diturunkan, Disdukcapil Kota Tangerang belum memberikan keterangan resmi mengenai teknis pelaksanaan kebijakan baru tersebut.