sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIAJAKRTA.ID- Bansos KLJ tahap 2 cair bulan juni tahun 2025, cek langsung lewat aplikasi JAKI dan SILADU!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada warga lanjut usia melalui penyaluran program bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ).

Pada Juni 2025, pencairan tahap kedua dari program ini telah resmi dimulai. Dana bantuan diberikan kepada para lansia yang masuk dalam daftar penerima dan memenuhi syarat yang telah ditentukan.

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi dan menjamin keberlangsungan hidup lansia di ibu kota.

KLJ Tahap 2 Tahun 2025 Sudah Cair

Pencairan dana KLJ tahap kedua dimulai sejak 23 Mei 2025, dan mencakup periode bantuan dari bulan April hingga Juni 2025.

Para lansia yang terdaftar sebagai penerima akan menerima total bantuan sebesar Rp900.000, yang merupakan akumulasi dari tiga bulan (Rp300.000 per bulan).

Dana ini langsung dikirimkan ke rekening Bank DKI masing-masing penerima.

Cara Mencairkan Dana Bantuan KLJ

Setelah dana KLJ masuk ke rekening, pencairannya dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut:

  • Melalui mesin ATM Bank DKI yang tersebar di berbagai lokasi.
  • Datang langsung ke kantor cabang Bank DKI terdekat untuk melakukan penarikan tunai.
  • Jika hingga awal Juli 2025 dana belum masuk ke rekening, penerima atau keluarga disarankan segera menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk konfirmasi dan bantuan lebih lanjut.

 Cek Status Penerima KLJ 2025 Lewat SILADU

Untuk mengetahui apakah Anda atau keluarga Anda masih terdaftar sebagai penerima KLJ tahun ini, ada dua cara resmi yang bisa digunakan:

1. Melalui Website SILADU

  • Buka situs resmi: https://siladu.jakarta.go.id
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP
  • Klik tombol “Cek”
  • Sistem akan menampilkan status kepesertaan bansos KLJ

2. Lewat Aplikasi JAKI

  • Unduh aplikasi JAKI di Google Play Store atau App Store
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru
  • Masuk ke menu “Bantuan Sosial”
  • Masukkan NIK lansia yang ingin dicek
  • Lihat status apakah masih aktif sebagai penerima KLJ atau tidak

Persyaratan Terbaru Penerima KLJ Tahun 2025

Agar dapat terus menerima bantuan dari program KLJ, calon penerima wajib memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Tidak memiliki penghasilan tetap
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau telah melakukan pemutakhiran data di kelurahan
  • Tidak tinggal di panti sosial milik pemerintah
  • Mempunyai rekening aktif Bank DKI
  • Memiliki dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) jika diperlukan

17 Jadwal Pencairan KLJ Sepanjang Tahun 2025

Pemerintah menyalurkan bantuan KLJ sebanyak empat kali dalam setahun, yaitu:

  • Tahap 1: Januari – Maret
  • Tahap 2: April – Juni
  • Tahap 3: Juli September
  • Tahap 4: Oktober – Desember

Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga dalam setiap tahap pencairan, total bantuan yang diterima mencapai Rp900.000.

Cara Mendaftar Program KLJ 2025 Secara Online

Bagi warga lanjut usia yang belum terdaftar dan ingin mengajukan diri sebagai penerima KLJ, berikut panduan pendaftarannya:

Dokumen yang Wajib Disiapkan:

  • KTP dan KK yang masih berlaku
  • Buku rekening Bank DKI aktif
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan, jika diminta
  • Foto selfie sambil memegang KTP

Langkah-langkah Pendaftaran:

  • Kunjungi situs: https://siladu.jakarta.go.id
  • atau unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store
  • Daftarkan akun dan isi data pribadi sesuai KTP
  • Unggah dokumen persyaratan dan foto selfie
  • Pilih menu “Pendaftaran KLJ” dan lengkapi formulir
  • Kirim data dan tunggu proses verifikasi dari Dinas Sosial
  • Hasil verifikasi akan diberitahukan melalui SMS atau aplikasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerima KLJ dan berhasil mengidentifikasi sejumlah kasus ketidaktepatan sasaran.

Akibatnya, sekitar Rp4 miliar dana bantuan dikembalikan karena penerimanya tidak lagi memenuhi syarat, seperti:

  • Sudah meninggal dunia
  • Pindah domisili ke luar DKI Jakarta
  • Memiliki kendaraan pribadi atau rumah dengan NJOP di atas Rp1 miliar
  • Masih terdaftar dan menerima bansos lain seperti PKH atau BPNT

Langkah ini dilakukan demi memastikan bahwa bantuan sosial KLJ benar-benar disalurkan kepada lansia yang membutuhkan.