Tarif Listrik per kWh Tetap Mulai 1 Juli 2025: Ini Rincian Harga Pelanggan Prabayar dan Pascabayar!

HAIJAKARTA.ID- Tarif Listrik per kWh tetap mulai 1 Juli 2025, segini rincian harga pelanggan Prabayar dan Pascabayar!
Mulai 1 Juli 2025, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik.
Hal ini berlaku baik bagi pelanggan prabayar (token listrik) maupun pascabayar (bayar tagihan bulanan).
Kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat serta meningkatkan daya saing industri nasional, terutama dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga tahun ini.
Penegasan dari Kementerian ESDM
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan tarif tetap ini berlaku untuk seluruh pelanggan PLN, baik yang mendapatkan subsidi maupun yang tidak.
Menurutnya, keputusan tersebut telah melalui pertimbangan yang matang, terutama untuk mendukung stabilitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga.
“Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional serta menjaga kemampuan beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap selama Triwulan III 2025,” ujar Jisman.
Daftar Tarif Listrik Prabayar dan Pascabayar per kWh (Per 1 Juli 2025)
Tarif listrik bagi pengguna prabayar maupun pascabayar secara umum mengikuti acuan yang sama, tergantung pada golongan dan besar daya listrik yang digunakan.
1. Tarif Listrik untuk Pelanggan Prabayar
Berikut rincian tarif berdasarkan golongan pelanggan:
- R-1/TR daya 900 VA (non-subsidi): Rp 1.352/kWh
- R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53/kWh
- R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Pelanggan bisnis B-2/TR (6.600 VA-200 kVA): Rp 1.440,70/kWh
- Kantor pemerintah P-1/TR (6.600 VA – 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
- Penerangan jalan umum P-3/TR (di atas 200 kVA): Rp 1.699,53/kWh
2. Tarif Listrik untuk Pelanggan Pascabayar
Pelanggan Subsidi:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415/kWh
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605/kWh
- Pelanggan Non-Subsidi:
- Rumah tangga 900 VA (RTM): Rp 1.352/kWh
- Rumah tangga 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70/kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53/kWh
- Golongan bisnis dan kantor pemerintah: Tarif sama dengan pelanggan prabayar.
Simulasi Penghitungan Token Listrik Prabayar
Pengguna listrik prabayar membeli token terlebih dahulu, yang akan dikonversi menjadi kWh.
Namun, jumlah kWh yang diterima tergantung wilayah, karena ada komponen Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya berbeda antar daerah (kisaran 3%-10%).
Contoh Simulasi:
- Daya listrik: 1.300 VA
- Nominal pembelian token: Rp 50.000
- PPJ DKI Jakarta (3%): Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70/kWh
Rumus perhitungan kWh:
(Rp 50.000 Rp 1.500) / Rp 1.444,70 ± 33,58 kwh
Jadi, pelanggan di Jakarta dengan daya 1.300 VA dan membeli token Rp 50.000 akan memperoleh sekitar 33,58 kWh.
Pembelian token listrik belum termasuk biaya admin dari bank atau platform e-commerce.
Kebijakan tarif listrik tetap per 1 Juli 2025 memberikan angin segar bagi masyarakat. Baik rumah tangga kecil, pelaku usaha, hingga kantor pemerintahan dapat beroperasi dengan biaya listrik yang terjaga.
Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap daya beli dan stabilitas ekonomi nasional.