sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cair hingga Rp15 juta dari BPJS Ketenagakerjaan, Kok Bisa? Begini syarat dan cara mengajukannya!

BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu lembaga pemerintah yang berperan penting dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ekonomi kepada seluruh pekerja di Indonesia, baik pekerja formal maupun informal.

Sayangnya, tidak semua masyarakat memahami bahwa keikutsertaan dalam program ini memberikan berbagai manfaat yang sangat besar, salah satunya adalah Manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total bantuan mencapai Rp15 juta atau lebih.

Artikel ini akan membahas secara rinci tentang cara mendapatkan manfaat tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi, prosedur pengajuan, serta pentingnya menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan untuk perlindungan jangka panjang.

Apa Itu Manfaat Jaminan Kematian (JKM)?

Jaminan Kematian (JKM) adalah salah satu program perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta aktif yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

Tujuan utama dari program ini adalah untuk meringankan beban finansial keluarga yang ditinggalkan dan memberikan kepastian perlindungan sosial kepada peserta selama masa hidupnya.

Adapun manfaat JKM ini terbagi ke dalam beberapa komponen, yaitu:

  • Santunan Kematian
  • Biaya Pemakaman
  • Santunan Berkala
  • Beasiswa untuk anak peserta (jika memenuhi ketentuan)

Besarnya santunan kematian pokok mencapai Rp10 juta, biaya pemakaman sebesar Rp3 juta, dan santunan berkala sekitar Rp2 juta, sehingga total bisa mencapai Rp15 juta atau lebih, apalagi jika ditambah beasiswa bagi anak.

Syarat Mendapatkan Dana Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

Untuk bisa memperoleh manfaat dari program JKM ini, terdapat beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi oleh ahli waris, antara lain:

  • Peserta harus terdaftar secara aktif di BPJS Ketenagakerjaan pada saat meninggal dunia. Artinya, pembayaran iuran harus rutin dan status kepesertaan tidak boleh dalam kondisi nonaktif.
  • Meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Jika peserta meninggal karena sakit atau sebab alami, maka manfaat JKM tetap dapat diklaim. Namun, jika meninggal karena kecelakaan kerja, maka manfaat yang diberikan akan mengacu pada Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), yang memiliki nilai berbeda.
  • Ahli waris harus merupakan pihak yang sah menurut data kepesertaan, seperti istri/suami, anak, atau orang tua kandung.

Prosedur atau Cara Mengajukan Klaim JKM

Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh ahli waris untuk mengajukan klaim manfaat JKM dari BPJS Ketenagakerjaan:

1. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Ahli waris harus mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan domisili peserta.

2. Membawa Dokumen yang Diperlukan

Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

  • Fotokopi dan asli Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP peserta dan ahli waris.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan Kematian dari instansi berwenang.
  • Surat Nikah (jika ahli waris adalah pasangan).
  • Buku Tabungan/Rekening Bank atas nama ahli waris untuk proses pencairan dana.

3. Verifikasi oleh Petugas

Setelah semua dokumen dinyatakan lengkap, petugas BPJS akan melakukan proses verifikasi untuk memastikan kebenaran data dan status kepesertaan.

4. Pencairan Dana

Jika klaim disetujui, dana manfaat JKM akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris dalam waktu beberapa hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah dan Cara Mengajukan Klaim Dana JKM

Prosedur pengajuan klaim manfaat JKM cukup mudah dan tidak dipungut biaya. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datangi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Terdekat

Ahli waris perlu datang langsung ke kantor cabang BPJS TK terdekat dengan membawa dokumen pendukung.

2. Siapkan Dokumen-dokumen Penting

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ)
  • KTP peserta dan ahli waris
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Keterangan Kematian dari kelurahan/rumah sakit
  • Buku tabungan atas nama ahli waris (untuk pencairan dana)

3. Verifikasi dan Proses

Setelah semua dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, BPJS akan memproses pencairan manfaat dalam waktu yang relatif cepat, biasanya dalam beberapa hari kerja.

Kenapa Penting Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, program ini memberikan perlindungan komprehensif tidak hanya saat kita bekerja, tetapi juga menjamin keluarga ketika risiko tak terduga terjadi.

Beberapa manfaat penting selain Jaminan Kematian (JKM) antara lain:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): dana tabungan pensiun pekerja
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): pengobatan dan santunan kecelakaan kerja
  • Jaminan Pensiun (JP): manfaat bulanan setelah pensiun

Dengan luran yang relatif kecil setiap bulan, peserta bisa mendapatkan manfaat perlindungan yang sangat besar. Ini adalah salah satu bentuk investasi sosial dan perlindungan bagi masa depan keluarga.