sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Mulai 30 Juni 2025, jaringan kebugaran Gold’s Gym Indonesia menonaktifkan sejumlah cabang di Ibu Kota.

Imbas dari sejumlah Gold’s Gym Indonesia tutup ini, pihak Forum Korban Gold’s Gym Indonesia (FKGGI) melapor ke Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada Rabu (2 Juli 2025).

Gelombang Penutupan Cabang Gold’s Gym Indonesia

FKGGI mencatat sedikitnya 1 .160 orang—terdiri atas member, staf, dan personal trainer terdampak Gold’s Gym Indonesia Tutup.

Sebanyak 1 .032 member merugi sekitar Rp 7,6 miliar setelah layanan mendadak berhenti.

“Kami berharap langkah ini bisa menekan manajemen Gold’s Gym Indonesia agar mengembalikan uang keanggotaan member dengan cara yang adil dan terbuka,” ujar Evi Karlina, perwakilan FKGGI.

Gaji dan BPJS Belum Terbayar

Staf serta trainer mengaku belum menerima upah terakhir, komisi, maupun iuran BPJS Ketenagakerjaan.

FKGGI memperkirakan angka kerugian masih akan naik karena banyak member belum mengetahui situasi Gold’s Gym Indonesia Tutup.

Jalur Somasi dan Pengaduan Konsumen

Sejumlah member telah mengirimkan somasi, namun tidak digubris manajemen.

“Korban dan kerugian kemungkinan akan terus meningkat sebab banyak anggota belum memperoleh info terbaru,” kata Eva, pengurus FKGGI.

“Per 19 Juni 2025, YLKI menyebut sudah menampung 191 aduan konsumen Gold’s Gym Indonesia lintas cabang. Hingga sekarang, YLKI belum menerima penjelasan apa pun dari manajemen,” ungkapnya.

BPSK menyiapkan forum mediasi agar Gold’s Gym Indonesia Tutup tak berlarut‑larut. Kemendag juga menekankan potensi sanksi bila hak konsumen tak dipenuhi.

FKGGI menegaskan akan terus menempuh jalur hukum sampai seluruh dana dikembalikan dan hak tenaga kerja diselesaikan.