sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara mencairkan BSU di Kantor Pos ternyata gampang banget cuma bawa syarat-syarat ini loh!

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025. Bantuan ini diberikan kepada pekerja melalui tiga saluran, yaitu rekening bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (untuk wilayah Aceh), dan juga kantor pos.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, besaran BSU adalah Rp 300.000 per bulan.

Karena bantuan ini diperuntukkan untuk bulan Juni dan Juli 2025, maka total yang diterima penerima manfaat adalah sebesar Rp 600.000, dan akan disalurkan sekaligus.

Dana bantuan ini mulai ditransfer secara bertahap sejak akhir Juni 2025. Oleh sebab itu, masyarakat diminta bersiap dan memahami prosedur pencairannya, terutama jika menerima BSU melalui kantor pos.

Pencairan BSU 2025 di Kantor Pos

Berdasarkan pengalaman penyaluran BSU tahun 2022, berikut ini alur pengambilan dana BSU melalui kantor pos yang dijelaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun resmi X (sebelumnya Twitter):

  • Unduh aplikasi Pospay di Play Store atau App Store.
  • Buka aplikasi, lalu tekan tombol bulat oranye berlogo “i” di kanan bawah.
  • Pilih logo Kemnaker.
  • Pada bagian “Jenis Bantuan”, pilih opsi BSU.
  • Lakukan verifikasi e-KTP sesuai arahan aplikasi.
  • Lengkapi data diri secara lengkap dan tekan tombol Lanjutkan.
  • Jika NIK valid dan terdaftar, kamu akan memperoleh QR Code.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi bahwa NIK tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
  • Gunakan QR Code yang diperoleh untuk mencairkan BSU di kantor pos,

Syarat Mencairkan BSU Rp 600 Ribu di Kantor Pos

Bila sudah terdaftar sebagai penerima dan ingin mencairkan dana, berikut dokumen yang perlu disiapkan, merujuk pada pengalaman sebelumnya:

  • Surat undangan pencairan dari pemerintah desa atau RT/RW.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
  • KK (Kartu Keluarga) asli atau salinan.

Pada tahun 2022, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, juga mengingatkan bahwa pekerja yang telah ditetapkan sebagai penerima BSU namun belum mencairkan bantuannya, agar segera mengambil dana di kantor pos terdekat dengan membawa KТР.

Syarat Penerima BSU 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025

  • Penerima BSU harus memenuhi beberapa kriteria berikut:
  • Merupakan pekerja/buruh.
  • Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan NIK.
  • Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025, khusus kategori Penerima Upah (PU).
  • Memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
  • Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.

Mengapa BSU 2025 Belum Diterima?

BSU 2025 tidak dicairkan secara serentak, melainkan secara bertahap. Hal ini dikarenakan jumlah pekerja yang memenuhi syarat sangat besar, mencapai 17 juta orang, ditambah sekitar 500 ribu guru honorer dari Kemendikbudristek dan Kemenag.

Jadi, jika kamu belum menerima dana BSU, bisa jadi kamu belum masuk dalam gelombang awal pencairan.

Sementara menunggu, kamu bisa mengecek statusmu secara berkala melalui situs resmi Kemnaker.

Cara Cek Status Penerima BSU 2025

Berikut ini cara cek status penerima BSU 2025:

  • Kunjungi laman: https://bsu.kemnaker.go.id
  • Scroll ke bawah hingga menemukan kolom “Pengecekan NIK Penerima BSU”.
  • Masukkan NIK dan kode captcha.
  • Klik “Cek Status”.

Jika terdaftar sebagai calon penerima, akan muncul keterangan:

“NIK yang Anda masukkan memenuhi kriteria sebagai calon penerima BSU 2025. Silakan cek secara berkala.”

Jika tidak terdaftar:

“Mohon maaf, NIK yang Anda masukkan tidak memenuhi kriteria sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2025.”

Demikian panduan lengkap cara mengambil BSU 2025 melalui kantor pos beserta syarat pencairannya. Semoga informasi ini bermanfaat dan bisa membantu para pekerja untuk segera mendapatkan haknya.