Anak Pemulung di Bekasi di Tolak Masuk SMP Negeri, KDM Murka Telpon Walikota Bekasi

HAIJAKARTA.ID – Viral video anak pemulung di bekasi di tolak masuk SMP Negeri meski memiliki nilai akademik sangat baik.
Video ini pertama kali diunggah oleh akun TikTok @mandra_putra17, dan menjadi viral setelah disebarkan ulang oleh berbagai akun lain, termasuk akun @B3doel_ di platform X
Dalam video tersebut memperlihatkan seorang siswi lulusan SD bernama Keimita Ayuni Putri Aiman, menangis karena gagal masuk SMP negeri akibat terkendala aturan zonasi.
Keimita merupakan anak dari keluarga pemulung asal Bantargebang, Bekasi, yang kini harapannya untuk melanjutkan pendidikan menengah terganjal data administratif.
Diketahui, Keimita memiliki nilai akademik sangat baik selama duduk di bangku SD. Namun, ia tidak lolos seleksi masuk SMP Negeri karena domisilinya tercatat di wilayah Kabupaten Bekasi, sedangkan sekolah yang dituju berada di wilayah Kota Bekasi.
Dalam video itu Keimita, tampak mengenakan seragam putih-merah, dan menangis pilu sambil mengucapkan harapan sederhana
“Aku cuma pengin sekolah di SMP negeri.”
Komentar Warganet
“Nilai bagus sekarang bukan jaminan bisa sekolah negeri. Jaman sudah berubah,” tulis salah satu narasi video yang kini sudah ditonton ratusan ribu kali dan dibagikan ulang ribuan pengguna.
Tak hanya soal zonasi, publik juga dibuat geram oleh pernyataan seorang pejabat dalam sebuah tanggapan video, yang menyebut bahwa “titipan itu hal yang wajar” dalam proses penerimaan siswa baru. Komentar ini menambah kekecewaan masyarakat terhadap sistem pendidikan yang dinilai belum sepenuhnya adil dan transparan.
Respon Gubernur dan Walikota Bekasi
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menghubungi Wali Kota Bekasi Tri Adhianto atas viralnya video anak pemulung berinisial KAPA yang ditolak masuk SMPN Bantargebang.
Dalam percakapannya, Tri membantah menolak atas dasar KAPA anak pemulung. Tetapi, ia ditolak otomatis oleh sistem secara online lantaran KAPA tercatat berdomisili di Setu, Kabupaten Bekasi, tetapi mendaftar di Kota Bekasi melalui jalur prestasi.
“Ya sampaikan bahwa kondisi Kota Bekasi sudah online, sehingga pasti akan tertolak oleh sistem. Kedua, kemampuan pun hanya mampu 35 persen menerima anak Kota Bekasi yang bisa sekolah di SMP,” ujar Tri sesuai memimpin apel di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (7/7/2025).
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Dedi disebut meminta Tri berkoordinasi dengan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang untuk membantu mencarikan sekolah demi menyelamatkan masa depan pendidikan KAPA.
Hasilnya, Ade langsung memasukkan KAPA ke SMPN 2 Setu. Hal ini sesuai dengan zona wilayah tempat tinggalnya.
“Saya koordinasi pagi itu dengan Pak Bupati. Pak Bupati juga bergerak cepat dan ternyata dia bisa masuk jalur zonasi melalui SMP 2 Setu. Jadi artinya bahwa yang bersangkutan sudah sesuai dengan jalurnya,” ucap Tri.
Tri menegaskan bahwa pemerintahannya tidak pernah melakukan diskriminasi latar belakang calon peserta didik. Dalam kasus KAPA, menurut Tri, yang bersangkutan salah zona dalam mendaftar sekolah barunya.
“Jadi narasi yang dibuat seolah pemulung, orang miskin, kemudian Pemerintah Kota Bekasi menolak, salah kamar,” imbuh dia.