sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Siapa saja yang berhak menerima PKH dan BPNT? Begini cara cek status pencairan tahap 3!

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali melanjutkan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk Tahap 3 tahun 2025.

Penyaluran ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat rentan serta membantu mereka dalam memenuhi kebutuhan dasar di tengah tantangan ekonomi yang masih berlangsung.

Siapa Saja yang Berhak Menerima PKH dan BPNT?

Bantuan ini ditujukan secara khusus kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan database resmi milik pemerintah yang berisi nama-nama warga yang dianggap layak menerima bantuan berdasarkan kondisi ekonomi dan sosial mereka.

Bagi Anda yang termasuk dalam daftar penerima PKH atau BPNT, penting untuk mengetahui bahwa pencairan Tahap 3 sudah dimulai sejak awal bulan Juli 2025.

Proses pencairan ini berlangsung secara bertahap hingga akhir bulan dan bisa dilakukan melalui dua saluran, yaitu:

  • Transfer langsung ke rekening Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, atau BTN)
  • Penyaluran melalui Kantor Pos untuk wilayah tertentu
  • Besaran Dana Bantuan Sosial yang Diterima

Jumlah bantuan PKH yang diberikan berbeda-beda tergantung kategori anggota keluarga yang terdata, antara lain:

  • Ibu hamil dan ibu masa nifas: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000
  • Siswa SD/sederajat: Rp225.000
  • Siswa SMP/sederajat: Rp375.000
  • Siswa SMA/sederajat: Rp500.000
  • Lansia usia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp600.000
  • Sementara itu, untuk penerima BPNT, diberikan dana sebesar Rp200.000 per bulan

10 Hal Penting Seputar Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2025

  • PKH disalurkan dalam 4 tahap selama setahun, dan penyaluran tahap ketiga berlangsung sepanjang Juli hingga September 2025.
  • Nominal bantuan berbeda tiap kategori penerima, dengan jumlah tertinggi Rp750.000 per tahap untuk ibu hamil dan anak balita.
  • Cek status pencairan bisa dilakukan secara mandiri melalui situs resmi Kemensos tanpa perlu datang ke kantor desa atau kelurahan.
  • Penerima yang belum mendapat bantuan pada tahap sebelumnya perlu melakukan verifikasi ulang melalui pendamping sosial.
  • Dana bantuan tidak boleh dipindahtangankan atau diwakilkan, kecuali oleh pendamping sosial resmi yang memiliki surat kuasa sah.
  • Waspada terhadap pungli dan calo, karena proses penyaluran bansos ini tidak dipungut biaya apa pun.
  • Hanya warga yang terdaftar di DTKS yang berhak menerima bantuan, jadi pastikan data kependudukan Anda sudah sinkron dengan Dukcapil dan sistem Kemensos.
  • Pendamping sosial memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi resmi, termasuk memberikan undangan pencairan dana kepada KPM.
  • Kemensos menjamin transparansi penyaluran bansos, dengan memperbarui data secara berkala dan melibatkan pemerintah daerah.
  • Jika terjadi kendala, seperti bantuan belum cair atau nama tidak muncul di sistem, KPM disarankan menghubungi call center Kemensos atau mendatangi pendamping sosial terdekat.

Cara Resmi Cek Status Penerima PKH dan BPNT Tahap 3

Pemeriksaan status bansos kini bisa dilakukan secara online, cepat, dan aman melalui situs resmi dari Kementerian Sosial, yaitu https://cekbansos.kemensos.go.id

Langkah-langkah Cek Bansos Secara Online:

  • Kunjungi laman resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Pilih lokasi tempat tinggal Anda sesuai KTP: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
  • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera di KTP
  • Masukkan kode captcha yang muncul di layar
  • Klik tombol “Cari Data”
  • Hasil pencarian akan menunjukkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau BPNT tahap 3, lengkap dengan status pencairannya

Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 tahun 2025 mulai cair sejak awal Juli dan akan disalurkan secara bertahap.

Bagi warga yang merasa termasuk dalam penerima bansos, penting untuk secara berkala mengecek status bantuan melalui situs resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi.