sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah terus berinovasi dalam memberikan pelayanan publik, termasuk dalam hal administrasi kependudukan.

Kini, warga tak perlu repot antre panjang karena dokumen kependudukan yang bisa dibuat di IKD semakin lengkap dan mudah diakses secara digital.

Ada 9 daftar dokumen kependudukan yang bisa dibuat di IKD tanpa perlu repot mengantri dan sangat cepat.

Daftar Dokumen Kependudukan yang Bisa Dibuat di IKD

Melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), masyarakat kini dapat mengajukan berbagai jenis dokumen kependudukan secara daring.

Total terdapat sembilan dokumen yang bisa diurus lewat aplikasi tersebut.

Dokumen-dokumen itu meliputi:

1. Perubahan golongan darah

2. Perubahan jenjang pendidikan

3. Pembuatan akta kelahiran WNI tanpa NIK

4. Pembuatan akta kelahiran WNI dengan NIK

5. Permohonan cetak Kartu Keluarga (KK)

6. Cetak Biodata Warga Negara Indonesia (WNI)

7. Surat keterangan pindah (individu)

8. Pisah atau pecah KK (individu)

9. Pembuatan akta kematian

Layanan ini dinilai sangat membantu masyarakat dalam menghemat waktu dan tenaga.

Cara Aktivasi Aplikasi IKD

Agar bisa menikmati layanan dokumen kependudukan yang bisa dibuat di IKD, masyarakat perlu terlebih dahulu mengunduh dan mengaktifkan aplikasi IKD.

Namun, aktivasi hanya bisa dilakukan di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi IKD di Play Store atau App Store.

2. Buka aplikasi, lalu klik “Daftar”.

3. Baca dan setujui syarat serta kebijakan, aktifkan dongle, lalu klik “Lanjut”.

4. Masukkan data seperti NIK, email, dan nomor ponsel aktif, lalu klik “Isi Data”.

5. Verifikasi wajah dengan menekan tombol “Ambil Foto”.

6. Datangi kantor Dukcapil, sampaikan keperluan aktivasi IKD.

7. Scan QR Code yang tersedia di kantor Dukcapil.

8. Kode aktivasi akan dikirim ke email, lalu klik “Aktivasi”.

9. Masukkan kode serta captcha, lalu klik “Aktifkan”.

10. Login kembali ke aplikasi, klik “Cek Status”, lalu pilih “Masuk” dengan PIN yang telah didaftarkan.

Jika semua langkah berhasil, pengguna sudah bisa mengakses berbagai layanan pengurusan dokumen kependudukan secara digital.