sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemprov Jatim Bebaskan Pajak Daerah 2025 sambut HUT ke-80 RI, angin segar bagi masyarat khususnya bagi para pemilik kendaran bermotor.

Program tersebut adalah Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025, yang resmi diberlakukan mulai tanggal 14 Juli hingga 31 Agustus 2025.

Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk nyata perhatian pemerintah daerah kepada warganya, terutama mereka yang saat ini sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Dengan adanya program ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya tanpa dibebani denda ataupun sanksi administratif yang biasanya berlaku jika terjadi keterlambatan pembayaran pajak.

Jenis Keringanan yang Diberikan

Melalui program Pembebasan Pajak Daerah 2025, Pemprov Jatim memberikan berbagai bentuk keringanan pajak, yang meliputi:

  • Pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
  • Penghapusan PKB progresif, yaitu pajak yang dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dalam satu nama wajib pajak.
  • Penghapusan denda dan pokok tunggakan bagi kelompok wajib pajak tertentu, khususnya yang berasal dari kalangan masyarakat kurang mampu dan para pengemudi ojek online (ojol).

Manfaat Dirasakan Langsung oleh Driver Ojol

Salah satu pihak yang secara langsung merasakan dampak positif dari kebijakan ini adalah Nurul Aini, seorang perempuan berusia 47 tahun yang sehari-harinya bekerja sebagai driver ojol di kawasan Bulak, Surabaya.

Dalam wawancara singkat, Nurul mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya karena program ini sangat membantunya dalam mengatasi persoalan pajak kendaraan yang sudah lama tertunggak.

Motor yang ia gunakan untuk bekerja sehari-hari ternyata belum dibayarkan pajaknya selama beberapa waktu.

Akibatnya, ia sempat diliputi kekhawatiran karena takut terkena denda dan sanksi.

Namun, berkat program pembebasan pajak dari Pemprov Jatim, la akhirnya bisa menyelesaikan kewajibannya tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahanyang memberatkan

Saya benar-benar terbantu dengan program ini. Kalau tidak ada pembebasan pajak seperti ini, mungkin saya akan terus menunda bayar pajak karena memang keuangan sedang tidak stabil. Terima kasih kepada pemerintah provinsi,” ujar Nurul Aini sambil tersenyum lega saat mengurus pajaknya di kantor Samsat Manyar, Surabaya.

Ratusan Driver Ojol Ikut Manfaatkan Kebijakan Ini

Tidak hanya Nurul, ternyata ada sekitar 300 pengemudi ojek online yang turut memanfaatkan program pembebasan pajak ini di wilayah Surabaya.

Mereka berasal dari berbagai platform penyedia layanan transportasi dan pengantaran makanan online, seperti Gojek, Grab, ShopeeFood, hingga Maxim.

Para pengemudi ojol ini sangat mengandalkan kendaraan bermotor mereka sebagai sumber utama penghasilan.

Oleh karena itu, keberadaan program ini dinilai sangat tepat sasaran, karena mampu meringankan beban mereka sekaligus memberikan semangat untuk tetap patuh pada aturan pajak daerah.

Pemerintah Dorong Kesadaran Pajak dan Tertib Administrasi

Kepala Bapenda Jawa Timur menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan pajak ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga sebagai strategi untuk mendorong kesadaran wajib pajak agar lebih taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban mereka.

“Melalui program ini, kami ingin mempermudah masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak dan sekaligus mendorong pemutihan data kendaraan bermotor. Ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membangun sistem administrasi yang lebih bersih, akurat, dan efisien,” jelasnya.

Dengan memberikan keringanan pajak, masyarakat terutama yang menggantungkan hidup dari kendaraan bermotor dapat terus menjalankan aktivitasnya tanpa dihantui beban administrasi yang berat.

Semoga langkah positif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain, serta terus dikembangkan di tahun-tahun mendatang demi terciptanya sistem perpajakan yang inklusif, adil, dan berpihak pada rakyat kecil.