sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pendaftaran Beasiswa LPDP 2025 tahap 2 masih dibuka, ternyata ada beberapa perubahan aturan, yuk cek!

Pemerintah Indonesia melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) kembali membuka peluang besar bagi putra-putri terbaik bangsa untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi melalui program Beasiswa LPDP 2025 Tahap 2.

Pendaftaran beasiswa ini telah dibuka dan akan berlangsung hingga 31 Juli 2025, dengan pilihan jalur Seleksi Reguler dan Seleksi Prioritas (Bundling).

Jalur Reguler mencakup tiga kategori, yaitu afirmasi, targeted, dan umum. Peserta hanya diperkenankan memilih salah satu dari ketiga kategori tersebut dalam satu kali pendaftaran.

Sementara itu, jalur prioritas umumnya ditujukan untuk peserta yang memiliki kerja sama dengan institusi tertentu (co-funding) dan ditawarkan sebagai bagian dari program bundling.

Namun, yang perlu menjadi perhatian calon pendaftar adalah adanya sejumlah kebijakan baru yang berlaku khusus untuk tahap kedua ini.

Perubahan-perubahan ini disampaikan langsung oleh Andar Ramona, Kepala Divisi Rekrutmen dan Seleksi LPDP, dalam sebuah webinar resmi yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Juli 2025, melalui kanal YouTube LPDP.

Empat Perubahan Kebijakan Penting LPDP 2025

Berikut empat perubahan kebijakan penting dalam pendaftaran LPDP 2025 tahap 2:

1. Penulisan Esai Wajib Lebih Terarah dan Konkret

Salah satu perubahan yang cukup krusial ada pada penulisan esai. Jika sebelumnya peserta hanya diminta membuat esai motivasi atau rencana studi, kini penulisan esai harus lebih spesifik dan memenuhi elemen-elemen wajib berikut:

Menjelaskan rencana kontribusi pasca studi, termasuk pengabdian di sektor industri yang relevan dengan program studi yang dipilih.

Menjabarkan alasan pemilihan program studi, terutama jika program tersebut berhubungan dengan industri strategis nasional, seperti pangan, energi, pertahanan, transportasi, teknologi informasi, keamanan siber, hingga material maju.

Jika program studi tidak berkaitan langsung dengan industri strategis tersebut, peserta tetap harus menjelaskan kontribusi atau dampak nyata yang bisa mereka berikan kepada masyarakat dan bangsa.

Meski tetap ada batasan halaman, kualitas isi esai sangat menentukan dan menjadi indikator komitmen serta kedalaman pemahaman peserta terhadap program tujuan mereka.

2. Surat dari Promotor Tidak Wajib tapi Sangat Dianjurkan untuk Pendaftar S3

Bagi peserta program doktor (S3), surat rekomendasi dari promotor atau calon promotor tidak diwajibkan secara mutlak, namun sangat dianjurkan terutama karena akan ditanyakan saat tahap wawancara.

Ada dua bentuk dokumen yang dapat disiapkan oleh pendaftar S3:

Surat pernyataan promotor, terutama bagi yang akan melanjutkan S3 luar negeri dan sudah memiliki co-promotor dari kampus dalam negeri.

Surat keterangan dari pimpinan instansi/perusahaan/lembaga, baik untuk S3 dalam negeri maupun luar negeri.

Tujuan adanya surat ini adalah untuk menunjukkan jaringan akademik dan kolaborasi lintas institusi antara Indonesia dan negara tujuan.

Format surat resmi telah disediakan oleh LPDP agar calon pendaftar tidak kesulitan menyusunnya.

3. Prodi di Luar Daftar LPDP Kini Bisa Didaftarkan Asal Sudah Punya LoA

Pendaftar LPDP kini memiliki opsi untuk memilih program studi (prodi) dan perguruan tinggi yang tidak tercantum dalam daftar tujuan resmi LPDP, asalkan sudah memiliki LoA (Letter of Acceptance) dari kampus yang bersangkutan.

Namun, untuk mengajukan prodi di luar list, syaratnya adalah:

  • Program studi yang dipilih harus memiliki akreditasi A/Unggul dari BAN-PT.
  • Nama program studi harus sesuai dengan yang tertera di laman resmi BAN-PT.
  • Jenjang studi yang diambil sesuai dengan program LPDP (S2 atau S3).
  • Tidak diperbolehkan untuk kelas non-reguler, kelas eksekutif, atau program profesi.
  • Harus melampirkan dokumen pendukung mengenai keunggulan prodi, bukan sekadar reputasi kampus.

4. Boleh Mendaftar Ganda, tapi Harus Komitmen Jika Lolos Program Prioritas

LPDP kini mengizinkan peserta untuk mendaftar beasiswa tahap 2 meskipun sedang dalam proses seleksi program prioritas (co-funding/kemitraan).

Peserta diperbolehkan mengikuti seleksi di jalur reguler (afirmasi, targeted, atau umum) sebagai alternatif cadangan.

Namun, jika peserta dinyatakan lolos di jalur prioritas, maka mereka wajib menerima dan tidak dapat berpindah ke program non-prioritas.

Oleh karena itu, peserta perlu mempertimbangkan secara matang sebelum memilih lebih dari satu skema beasiswa.

Fasilitas dan Bantuan Keuangan Beasiswa LPDP 2025 Bagi yang berhasil menjadi penerima beasiswa LPDP, akan mendapatkan berbagai bentuk dukungan finansial yang mencakup kebutuhan studi dan biaya hidup selama menempuh pendidikan.

Berikut daftar manfaat yang bisa diperoleh:

  • Dana Pendidikan
  • Dana pendaftaran ke kampus tujuan
  • Biaya SPP/tuition fee atau UKT
  • Tunjangan buku
  • Biaya penelitian tesis atau disertasi
  • Dana publikasi jurnal internasional
  • Dana untuk mengikuti seminar ilmiah internasional
  • Dana Penunjang
  • Biaya transportasi keberangkatan dan kepulangan
  • Dana untuk pengurusan visa
  • Asuransi kesehatan
  • Dana kedatangan
  • Tunjangan biaya hidup bulanan
  • Dana keadaan darurat (jika diperlukan)
  • Dana lomba internasional (bila relevan)
  • Tunjangan keluarga (khusus untuk penerima beasiswa S3 yang sudah berkeluarga)

Meskipun tidak dijelaskan secara rinci jumlah nominal dari setiap komponen dana tersebut, seluruh biaya tersebut ditanggung penuh oleh LPDP.