sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Hanya penyesalan yang tersisa, Jeki Rahmat Prawijaya tampak tertunduk saat dirinya diperlihatkan kepada publik dalam konferensi pers yang digelar oleh Polres Ponorogo.

Pemuda berusia 22 tahun itu mengaku menyesal telah menghabisi nyawa Sumiran, pemilik warung angkringan.

Pemilik angkringan Ponorogo tewas dibunuh pacar gay ini terjadi saat mereka melakukan hubungan intim.

Jeki dibantu oleh AAS, remaja berusia 16 tahun yang turut menjadi tersangka dalam kasus tragis ini.

Mereka berdua datang jauh-jauh dari Kabupaten Sarolangun, Jambi, dengan harapan mendapatkan pekerjaan.

Namun, harapan itu berubah menjadi mimpi buruk.

Kronologi Pemilik Angkringan Ponorogo Tewas Dibunuh Pacar Gay

Selama tinggal di Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, Jeki dan AAS menyewa rumah kontrakan.

Mereka mencari pekerjaan lewat Facebook, dan pada 23 Juni 2023, Jeki menemukan lowongan di warung angkringan milik Sumiran.

Sumiran merespons positif dan langsung menghubungi Jeki lewat video call.

Ia bahkan menjemput Jeki menggunakan mobil Honda Jazz untuk melakukan wawancara di warungnya.

Namun, pertemuan itu justru memicu rangkaian peristiwa mengerikan.

Saat di angkringan, Sumiran melihat tato temporer di kaki Jeki, kemudian mulai menyentuh bagian tubuh Jeki sambil menanyakan hal-hal tak pantas.

Meski Jeki sudah menolak menunjukkan bagian tubuh lainnya, Sumiran tetap memaksa.

Sumiran lalu mengajak Jeki ke hotel dan membujuk untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming uang Rp 50 ribu.

Meski awalnya menawar, Jeki akhirnya menyetujui tawaran tersebut karena terdesak kebutuhan.

Pembunuhan di Rumah Kontrakan

Usai pertemuan di hotel, Sumiran masih belum puas. Dalam perjalanan pulang, ia kembali mengajak berhubungan badan, kali ini di rumah kontrakan Jeki.

Di sinilah puncak kejadian tragis itu terjadi. Saat Sumiran menyuruh Jeki untuk melakukan seks oral, Jeki yang sudah muak meminta bantuan AAS untuk mengambil batu.

Dengan bantuan AAS, Jeki mencekik leher Sumiran sambil rekannya memukul kepala korban dengan batu.

Sumiran sempat berteriak meminta pertolongan, tetapi pelaku semakin brutal hingga Sumiran tewas berlumuran darah.

Mayat korban dibungkus karpet dan dimasukkan ke dalam mobil.

Mayat Dibuang di Tol, Mobil Dijual

Jeki dan AAS membawa mayat korban keliling Tol Ngawi dan akhirnya membuangnya di semak-semak pinggir jalan.

Mereka menjual mobil korban seharga Rp 25 juta, lalu kabur ke Jambi dan membeli motor dari hasil penjualan itu.

Mayat Sumiran ditemukan dalam kondisi membusuk oleh warga pada 30 Juni 2023.

Berdasarkan hasil identifikasi, korban merupakan orang yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya.

Pihak kepolisian langsung mengejar Jeki dan AAS.

Keduanya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Ponorogo dengan sejumlah barang bukti.

Mereka mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan.

“Setelah membuang mayat tersebut, mobil korban diambil oleh pelaku dan dijual. Uangnya digunakan untuk membeli sepeda motor,” terang Kapolres Ponorogo AKBP Wimboko.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Ponorogo akhirnya menjatuhkan hukuman kepada kedua pelaku.

Jeki divonis 9 tahun penjara pada 21 November 2023, sementara AAS lebih dulu menerima hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam persidangan sebelumnya.