sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Pemprov DKI Jakarta berlakukan diskon pajak BBM hingga 80 persen, cek rincian lengkapnya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan fiskal yang progresif.

Salah satu bentuk nyata dari langkah tersebut adalah pemberian diskon atau pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) secara signifikan yang besarannya mencapai hingga 80 persen.

Kebijakan ini tertuang secara resmi dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 542 Tahun 2025, dan telah diberlakukan sejak tanggal 22 Juli 2025.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap berbagai dinamika ekonomi yang sedang berlangsung, termasuk tingginya harga bahan bakar serta meningkatnya beban operasional transportasi di tengah situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih.

Melalui pengurangan tarif pajak bahan bakar ini, Pemprov DKI berharap dapat memberikan dampak langsung yang positif bagi masyarakat luas, terutama yang bergantung pada kendaraan bermotor dalam aktivitas sehari-hari.

Tujuan dan Latar Belakang Kebijakan

Kebijakan pengurangan PBBKB ini memiliki sejumlah tujuan strategis. Pertama, untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah, terutama dalam hal menjaga agar daya beli masyarakat tetap terjaga meskipun harga kebutuhan pokok dan energi mengalami fluktuasi.

Kedua, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengendalikan laju inflasi, yang menjadi salah satu tantangan utama dalam pengelolaan ekonomi daerah.

Ketiga, pengurangan pajak ini juga dimaksudkan untuk mendukung operasional sektor pertahanan dan keamanan negara, khususnya pada kendaraan dan alat utama sistem persenjataan negara yang membutuhkan bahan bakar dalam jumlah besar.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian sekaligus keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat Jakarta yang saat ini tengah menghadapi tekanan ekonomi akibat kenaikan biaya hidup, termasuk di sektor transportasi.

“Kebijakan pengurangan PBBKB ini diharapkan bisa membantu menurunkan beban pengeluaran masyarakat, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Kami juga ingin memberikan dukungan nyata terhadap sektor pertahanan dan layanan darurat seperti ambulans dan kapal rumah sakit,” jelas Lusiana dalam keterangan resminya, Jumat (26 Juli 2025).

Rincian Diskon Pajak dan Penerima Manfaat

Berdasarkan keputusan tersebut, besaran diskon atau pengurangan pajak bahan bakar kendaraan bermotor dibedakan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan. Berikut rinciannya:

1. Diskon sebesar 50 persen diberikan kepada:

  • Pemilik kendaraan pribadi yang berdomisili dan terdaftar di wilayah DKI Jakarta.
  • Pengguna kendaraan umum seperti bus, angkutan kota (angkot), dan kendaraan transportasi umum berbasis aplikasi.

2. Diskon sebesar 80 persen diberikan kepada kendaraan yang digunakan dalam rangka mendukung:

  • Operasional alat utama sistem senjata dan pertahanan negara (alutsista), seperti tank tempur, panser lapis baja, kendaraan taktis, dan kendaraan logistik militer.
  • Pelayanan darurat dan kesehatan, seperti ambulans serta kapal rumah sakit yang beroperasi untuk kebutuhan kemanusiaan dan pelayanan medis masyarakat.

Dengan adanya pengurangan tarif pajak yang cukup besar ini, diharapkan para pemilik kendaraan, baik perorangan maupun institusi, dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan,

Khususnya dalam hal pelaporan dan penyetoran PBBKB secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dampak Positif yang Diharapkan

Pemprov DKI Jakarta menargetkan agar kebijakan ini bisa memberikan multiplier effect terhadap berbagai sektor.

Bagi masyarakat umum, khususnya kalangan menengah ke bawah, kebijakan ini bisa berarti penghematan biaya transportasi harian.

Sedangkan bagi pengusaha transportasi umum, kebijakan ini diharapkan bisa mengurangi beban operasional dan menjaga tarif angkutan agar tetap terjangkau bagi pengguna jasa.

Selain itu, bagi institusi pertahanan dan lembaga layanan kesehatan, keringanan ini dapat meningkatkan efisiensi anggaran, memungkinkan pemanfaatan dana untuk perawatan kendaraan, pelatihan petugas, atau peningkatan layanan publik lainnya.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menegaskan perannya sebagai pemerintah daerah yang adaptif dan peduli terhadap kebutuhan warganya.

Melalui langkah pengurangan pajak BBM, tidak hanya kesejahteraan masyarakat yang dijaga, tetapi juga keberlangsungan operasional sektor-sektor penting yang menyangkut kepentingan negara dan kemanusiaan.