sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Penyaluran Bansos PKH tahap 3 kini lewat aplikasi IKD, Kartu KKS resmi digantikan?

Pemerintah kembali menghadirkan inovasi besar dalam sistem penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.

Mulai dari tahap ketiga dan seterusnya, skema distribusi bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) akan mengalami transformasi menyeluruh dari sistem konvensional menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menjadi metode pencairan digital yang lebih transparan dan akuntabel.

Langkah ini diambil guna meningkatkan efisiensi, kecepatan, dan transparansi dalam penyaluran bantuan.

Salah satu upaya penting yang dilakukan adalah mewajibkan seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memiliki smartphone serta menginstal aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Aplikasi ini berfungsi sebagai pengganti e-KTP fisik dalam bentuk digital dan akan menjadi syarat utama untuk bisa mengakses aplikasi bansos digital yang sedang disiapkan oleh Kementerian Sosial.

Melalui sistem digital tersebut, KPM nantinya akan dapat:

  • Melihat status penerimaan bansos secara mandiri
  • Memantau jadwal pencairan dana bansos
  • Mengetahui nominal bantuan yang akan diterima
  • Merekam dan memeriksa riwayat transaksi bantuan, termasuk jumlah saldo masuk dan keluar

Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk mengurangi praktik penyelewengan, seperti penahanan kartu KKS oleh oknum pendamping sosial, ketua kelompok, atau aparat desa yang kerap mengklaim bahwa KPM sudah tidak lagi menerima bantuan, padahal sebenarnya dana masih tetap masuk ke rekening.

Dengan sistem digital ini, setiap transaksi bansos akan bisa dipantau secara real time, sehingga manfaat bansos bisa benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak tanpa potongan atau manipulasi dari pihak-pihak tidak bertanggung jawab.

Panduan Lengkap Mengaktifkan Aplikasi IKD

Bagi masyarakat yang belum menggunakan aplikasi IKD, berikut adalah langkah-langkah mudah untuk menginstalnya dan mengaktifkannya:

1. Unduh Aplikasi IKD

Cari aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iPhone).

2. Registrasi Awal

Buka aplikasi, klik tombol “Daftar”, lalu tekan “Lanjutkan”.

3. Setujui Syarat dan Ketentuan

Gulir ke bawah teks persetujuan, klik “Setuju”, kemudian lanjutkan proses.

4. Isi Data Pribadi

Lengkapi semua kolom yang tersedia dengan informasi sesuai e-KTP, lalu pilih “Verifikasi Data”.

5. Selfie dan Akses Kamera

Izinkan aplikasi mengakses kamera, lalu ambil foto selfie dengan wajah jelas, tanpa masker atau kacamata.

6. Pindai QR Code dari Disdukcapil

Kunjungi kantor Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan QR Code, lalu pindai menggunakan aplikasi.

7. Aktivasi Email

Buka email yang telah didaftarkan, klik tautan aktivasi yang dikirimkan oleh IKD.

8. Masukkan Kode Aktivasi

Input kode aktivasi dari email serta kode captcha, lalu simpan.

9. Cek Status Akun

Masuk kembali ke aplikasi, klik “Cek Status” dan pastikan akun telah aktif.

Catatan Penting:

Meski ke depannya pencairan bantuan akan beralih ke sistem digital, kartu KKS masih bisa digunakan untuk sementara waktu hingga proses transisi ke digital selesai sepenuhnya.

Aplikasi bansos digital yang akan digunakan nanti bersifat pelengkap dan sebagai sarana monitoring, bukan pengganti total dalam waktu dekat.

Hingga saat ini, pencairan PKH dan BPNT tahap ketiga belum muncul di aplikasi SIKS-NG, karena masih ada proses penyaluran melalui PT Pos Indonesia, maupun perubahan rekening bank serta distribusi KKS baru yang belum selesai.

Pencairan bansos tahap ketiga diperkirakan baru akan dimulai pada Agustus 2025, diawali dengan kick-off nasional, pendampingan, serta mekanisme pengaduan online dan offline bagi KPM.

Transformasi ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam membenahi sistem bansos agar benar-benar tepat sasaran, adil, dan tidak disalahgunakan.