sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Dalam era modern seperti sekarang, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kesehatan semakin meningkat.

Salah satu wujudnya adalah dengan memilih produk-produk berbasis bahan alami atau tradisional yang dianggap lebih aman dan minim efek samping.

Obat tradisional, yang telah diwariskan secara turun-temurun, sering kali menjadi pilihan alternatif dalam mengatasi berbagai keluhan kesehatan.

Namun, di balik tren ini, muncul kekhawatiran baru yang tak bisa diabaikan begitu saja.

Sejumlah Obat Tradisional Mengandung Obat Keras

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (18/7), Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menyebutkan, sejumlah produsen secara sengaja mencampurkan bahan kimia obat (BKO) demi menghasilkan efek cepat.

“Penggunaan bahan kimia seperti ini berpotensi memicu gangguan serius seperti kerusakan jantung, ginjal, bahkan bisa berujung stroke,” ujarnya.

BPOM menyatakan bahwa zat berbahaya yang ditemukan di dalam obat-obatan tersebut antara lain:

1. Sildenafil, yang biasanya digunakan untuk disfungsi ereksi.

2. Deksametason dan paracetamol, yang merupakan obat keras.

3. Sibutramin HCI, yang termasuk pelangsing berbahaya.

4. Klorfeniramin maleat, antihistamin untuk alergi.

5. Natrium diklofenak, obat antiinflamasi nonsteroid.

Kumpulan Daftar Produk Obat Tradisional yang Ditarik BPOM

Berikut kumpulan daftar produk obat tradisional yang ditarik BPOM karena mengandung zat berbahaya:

1. Bubalus: nortadalafil

2. Linzi Don Mai Dan: klorfeniramin maleat

3. Sultan: deksametason, parasetamol

4. Raja Jahanam: deksametason, parasetamol

5. Kapsul Tradisional Spontan: parasetamol

6. Daun Mujarab: natrium diklofenak

7. Pusaka Dayam X-tra Strong: sildenafil sitrat

8.  New Gali-gali: sildenafil sitrat

9. New Urat Kuda Formula Plus: sildenafil sitrat

10. Sari Daun Kelor: parasetamol

11. Slim Ty: sibutramin HCI

12. Kopi Cleng: sildenafil sitrat

13. Kopi Arab Platinum: sildenafil sitrat

14. Madu Kuat: sildenafil sitrat dan tafalafil

15. Surya Sehat Jawa Dwipa 2: kafein, parasetamol

Pertolongan Pertama Jika Keracunan Obat Tradisional

Berikut adalah cara yang dapat dilakukan jika mengalami keracunan akibat zat berbahaya:

1. Hentikan Penggunaan Obat Segera

Segera hentikan konsumsi produk begitu menyadari adanya gejala tidak normal atau mengetahui obat tersebut berbahaya.

2. Cari Bantuan Medis Secepatnya

Segera hubungi dokter, layanan darurat 119, atau bawa ke IGD terdekat.

Sampaikan informasi lengkap: nama produk, jumlah konsumsi, dan gejala yang dirasakan.

3. Jangan Memaksakan Muntah

Kecuali disarankan oleh petugas medis, jangan memaksakan diri untuk muntah, karena bisa memperparah kondisi atau melukai saluran pencernaan.

4. Minum Air Putih

Jika masih sadar, beri air putih untuk membantu mengencerkan racun dalam tubuh, tetapi hindari susu atau minuman lainnya sebelum mendapat petunjuk medis.

5. Simpan Kemasan Obat

Bawa kemasan obat ke fasilitas kesehatan agar tenaga medis bisa mengetahui kandungan dan menentukan penanganan tepat.

Imbauan BPOM

BPOM mencatat efek samping yang mungkin timbul akibat konsumsi obat-obatan ini meliputi:

  • Dada terasa nyeri
  • Detak jantung tidak teratur
  • Tekanan darah menurun secara drastis

Demikian informasi singkat mengenai daftar obat yang ditarik BPOM dan cara menanggulangi ketika terjadi keracunan.