sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Bansos PKD DKI Jakarta Juli 2025 cair secara bertahap, simak jadwal dan syarat pencairannya!

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menggulirkan program bantuan sosial (bansos) dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar (PKD) masyarakat yang tergolong kelompok rentan di wilayah ibu kota.

Penyaluran bansos ini merupakan salah satu bentuk kepedulian nyata dari pemerintah daerah terhadap kondisi sosial dan ekonomi warganya, khususnya mereka yang tergolong lanjut usia, penyandang disabilitas, serta anak-anak dari keluarga prasejahtera.

Bantuan sosial yang dicairkan pada Juli 2025 ini mencakup tiga kategori utama, yakni Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), dan Kartu Anak Jakarta (KAJ).

Ketiga program tersebut berada di bawah naungan skema bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) DKI Jakarta.

Total sebanyak 149.687 penerima manfaat telah terdaftar dan akan menerima dana bantuan tunai sebesar Rp300 ribu per bulan.

Pencairan bantuan ini tidak dilakukan serentak, tetapi dilakukan secara bertahap, guna memastikan kelancaran distribusi dana dan akurasi penyaluran kepada para penerima.

Mereka yang menerima bansos terdiri dari tiga kelompok: penerima lama, penerima yang sebelumnya sempat ditangguhkan, serta penerima baru yang telah lolos proses verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial DKI Jakarta.

Pemberian bansos ini juga mengacu pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 541 Tahun 2025, yang berisi ketentuan terbaru mengenai kriteria penerima serta mekanisme penyaluran yang lebih efisien, transparan, dan tepat sasaran.

Rincian Jumlah Penerima Bansos PKD Juli 2025

Dari total 149.687 penerima bantuan, rinciannya sebagai berikut:

  • 122.408 orang menerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ)
  • 15.105 orang menerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ)
  • 12.174 orang menerima Kartu Anak Jakarta (KAJ)

Menariknya, dari jumlah tersebut, terdapat 56.351 penerima baru, yang terdiri atas:

  • 38.414 lansia (program KLJ)
  • 4.489 penyandang disabilitas (program KPDJ)
  • 13.448 anak (program KAJ)

Namun, bagi para penerima baru, pencairan bantuan masih menunggu pembukaan rekening kolektif oleh Bank DKI, yang akan digunakan untuk menyalurkan dana bantuan secara non-tunai.

Jadwal dan Cara Pencairan Dana

Penyaluran bantuan direncanakan akan berlangsung mulai akhir Juli hingga awal Agustus 2025, dan akan dilakukan secara bertahap agar prosesnya lebih tertib dan terkendali.

Bagi para penerima manfaat yang telah memiliki rekening, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing.

Dengan demikian, mereka tidak perlu mendatangi kantor kelurahan atau dinas sosial secara langsung.

Warga bisa mengecek saldo dan status bantuan melalui:

  • ATM Bank DKI
  • Aplikasi JakOne Mobile
  • Kunjungan ke kelurahan setempat untuk informasi lebih lanjut

Cara Cek Status Penerima Bansos

Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima bansos KLJ, KPDJ, atau KAJ, warga DKI Jakarta dapat melakukan pengecekan melalui beberapa kanal resmi berikut:

  • Website Dinas Sosial DKI Jakarta: https://dinsos.jakarta.go.id
  • Aplikasi JAKI (Jakarta Kini) yang bisa diunduh melalui ponsel pintar
  • Mengunjungi kantor kelurahan atau RT/RW setempat untuk bantuan pengecekan dan validasi data

Syarat Penerima Bansos DKI Jakarta

Penerima bansos harus memenuhi beberapa kriteria umum, antara lain:

  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data terbaru pengganti
  • Berdomisili di DKI Jakarta dan memiliki KTP serta Kartu Keluarga (KK) DKI
  • Telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh petugas lapangan
  • Untuk KAJ, anak harus berusia maksimal 6 tahun dan berasal dari keluarga kurang mampu

DTSEN Gantikan DTKS

Sebagai informasi tambahan, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menggantikan DTKS dengan sistem baru bernama Data Terpadu Sejahtera Nasional (DTSEN).

Melalui Permensos No. 3 Tahun 2025, seluruh data penerima bansos dan program perlindungan sosial kini harus merujuk pada DTSEN.

Dengan sistem baru ini, diharapkan penyaluran bantuan akan lebih terintegrasi, akurat, dan tepat sasaran.

Ke depan, semua program bantuan sosial nasional akan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama dalam penentuan siapa saja yang berhak menerima bantuan pemerintah, termasuk bantuan tunai maupun program pemberdayaan lainnya.