Penting! Cara Buka Rekening yang di Blokir PPATK, Cukup Ikuti Prosedur Ini

HAIJAKARTA.ID- Bagaimana cara buka rekening yang di blokir PPATK? Ini langkah-langkah mudahnya!
Apabila rekening bank Anda mengalami pemblokiran oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena sudah lama tidak digunakan (rekening dormant), Anda tidak perlu panik.
Dana yang terdapat di dalam rekening tersebut tetap aman dan tidak akan hilang. Namun, untuk dapat kembali mengakses dan menggunakan rekening tersebut, Anda perlu mengikuti sejumlah langkah atau prosedur resmi.
Cara Buka Rekening yang di Blokir PPATK
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk melakukan reaktivasi rekening yang diblokir oleh PPATK:
1. Mengisi Formulir Keberatan Secara Daring
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh nasabah adalah mengisi formulir keberatan atas penghentian sementara transaksi yang diberlakukan PPATK.
- Formulir ini dapat diakses secara online melalui tautan resmi berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id
Pada formulir tersebut, nasabah akan diminta mengisi sejumlah informasi penting, antara lain:
- Nomor KTP (sesuai identitas diri)
- Nomor rekening yang terblokir
- Sumber dana yang pernah masuk ke rekening
- Alasan mengapa rekening tersebut lama tidak aktif
- Penjelasan tentang maksud keberatan atas pemblokiran
2. Melakukan Profiling Ulang di Kantor Bank
Setelah pengisian formulir selesai, nasabah wajib mendatangi kantor cabang bank tempat membuka rekening tersebut.
Di sana, nasabah akan menjalani proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah (profiling ulang) sebagai bagian dari verifikasi identitas dan keabsahan akun.
Dokumen yang perlu dibawa saat ke bank meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buku tabungan atau bukti kepemilikan rekening
- Bukti telah mengisi formulir keberatan di link PPATK
- Dokumen pelengkap lainnya sesuai kebijakan masing-masing bank
3. Proses Pemeriksaan dan Sinkronisasi Data
Setelah data diterima oleh bank, pihak bank dan PPATK akan melakukan proses review, verifikasi, dan pendalaman informasi.
Dalam proses ini, data dari formulir yang diisi nasabah akan disinkronkan dengan data yang dimiliki oleh sistem perbankan dan PPATK.
Tujuannya adalah memastikan bahwa rekening tidak terkait dengan tindak kejahatan finansial seperti pencucian uang, penipuan, atau transaksi mencurigakan lainnya.
4. Lama Waktu Penanganan
Biasanya, proses pemeriksaan oleh PPATK dan bank memerlukan waktu sekitar 5 hari kerja.
Namun, apabila ditemukan kekurangan dokumen atau data yang belum lengkap, waktu penyelesaiannya bisa diperpanjang hingga 15 sampai 20 hari kerja tergantung pada kompleksitas kasus dan kelengkapan informasi dari nasabah.
5. Rekening Akan Diaktifkan Kembali
Jika seluruh proses verifikasi berjalan lancar dan tidak ditemukan pelanggaran, maka pihak bank akan segera melakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali rekening nasabah.
Anda bisa melakukan pengecekan status rekening secara berkala melalui layanan mobile banking, mesin ATM, atau dengan datang langsung ke kantor bank terkait.
Kenapa Rekening Bisa Diblokir?
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK mengambil langkah ini sebagai bentuk pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening yang sudah tidak aktif untuk aktivitas ilegal, seperti:
- Penampungan dana hasil kejahatan
- Transaksi narkoba
- Peretasan digital
- Judi online
- Rekening nominee (atas nama orang lain)
- Korupsi dan penipuan onlin
Setiap bank memiliki aturan berbeda mengenai durasi sebuah rekening dinyatakan dormant, mulai dari 3 bulan, 6 bulan, hingga 12 bulan, tergantung tingkat risikonya.
Penegasan dari PPATK
PPATK menegaskan bahwa dana nasabah tetap 100% aman dan tidak akan hilang. Pemblokiran hanya bersifat sementara sampai dilakukan proses verifikasi.
Setelah semua prosedur dipenuhi dan tidak ditemukan indikasi penyalahgunaan, rekening akan kembali aktif dan dana bisa digunakan kembali seperti biasa.
Bila Anda memiliki rekening yang sudah lama tidak digunakan, disarankan untuk segera mengaktifkannya kembali atau menutupnya secara resmi agar tidak masuk kategori dormant dan berpotensi diblokir.
Reaktivasi rekening bukan hanya menjaga akses ke dana Anda, tapi juga membantu mencegah penyalahgunaan rekening oleh pihak tak bertanggung jawab.