sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- PNS bakal terima gaji, tunjangan, dan TPP mulai Agustus 2025, begini kriteria lengkapnya!

Pemerintah melalui kebijakan terbaru memastikan bahwa mulai 1 Agustus 2025, gaji pokok, berbagai jenis tunjangan, hingga Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dicairkan secara serentak dan langsung masuk ke rekening masing-masing pegawai.

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang sekaligus menetapkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Peningkatan ini bertujuan untuk mendorong semangat kerja dan kesejahteraan para ASN di berbagai sektor pemerintahan.

Rincian Komponen Gaji dan Tunjangan PNS

Berdasarkan aturan yang berlaku, PNS akan menerima berbagai komponen penghasilan rutin setiap bulannya, yang terdiri atas:

  • Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja
  • Tunjangan pasangan atau suami/istri
  • Tunjangan anak
  • Uang makan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kemahalan untuk wilayah tertentu
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan jabatan, baik fungsional maupun struktural

Seluruh komponen tersebut ditujukan untuk mendukung kesejahteraan keluarga ASN dan menjaga produktivitas kerja mereka.

TPP: Tambahan Penghasilan Pegawai di Luar Gaji Pokok

Selain gaji dan tunjangan rutin, PNS juga berhak atas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Tambahan ini diberikan sebagai bentuk insentif berdasarkan pertimbangan kinerja, kedisiplinan, serta kondisi kerja PNS yang bersangkutan.

TPP tidak bersifat merata, namun diberikan secara selektif berdasarkan kriteria objektif tertentu.

Kebijakan TPP ini diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5446 Tahun 2019 tentang Tata Cara Persetujuan Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan pemerintah daerah.

Tujuan Pemberian TPP

Beberapa tujuan utama dari pemberian TPP adalah:

  • Meningkatkan kesejahteraan PNS secara menyeluruh
  • Menumbuhkan motivasi kerja dan semangat pelayanan publik
  • Mendorong kedisiplinan dan peningkatan kinerja
  • Meningkatkan keadilan insentif antar pegawai di daerah

Kriteria Penerima TPP Menurut Kemendagri

Pemberian TPP tidak dilakukan secara serampangan. Pemerintah menetapkan beberapa indikator dan kriteria yang menjadi dasar penilaian bagi pemberian insentif ini, di antaranya:

  • Beban kerja masing-masing pegawai
  • Prestasi kerja dan pencapaian target
  • Tempat bertugas, khususnya bagi yang ditempatkan di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
  • Kondisi kerja, termasuk faktor risiko, jam kerja, dan lingkungan kerja
  • Kelangkaan profesi, terutama tenaga ahli di bidang tertentu yang sulit direkrut
  • Pertimbangan objektif lainnya sesuai keputusan kepala daerah atau atasan langsung

PNS yang Tidak Berhak Menerima TPP

Meskipun TPP bersifat insentif tambahan yang menjanjikan, tidak semua PNS berhak menerimanya.

Terdapat sejumlah kategori pegawai yang secara otomatis tidak memenuhi syarat sebagai penerima TPP, antara lain:

  • PNS yang tidak memiliki jabatan atau tugas khusus
  • PNS yang dinonaktifkan sementara
  • PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
  • PNS yang diperbantukan ke instansi luar pemerintahan daerah
  • PNS yang dalam masa persiapan pensiun

Selain itu, bagi PNS yang tidak menunjukkan kedisiplinan kerja, TPP juga bisa dipotong. Beberapa pelanggaran yang menyebabkan pemotongan TPP mencakup:

  • Tidak hadir kerja tanpa keterangan
  • Terlambat masuk kerja
  • Pulang lebih awal tanpa izin atasan

Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kesejahteraan dan Evaluasi Kinerja

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan TPP ini merupakan bentuk komitmen nyata dalam peningkatan kesejahteraan ASN secara nasional.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja, tanggung jawab, dan disiplin kerja PNS di seluruh daerah.

Dengan pemberlakuan kebijakan ini, diharapkan para PNS dapat semakin termotivasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta memperkuat sistem tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel.