Hukum Menempati Rumah Warisan Dalam Islam, Begini Penjelasannya

HAIJAKARTA.ID – Pembahasan tentang hukum menempati rumah warisan dalam Islam tidak bisa dilepaskan dari niat dan kondisi yang melatarbelakangi.
Jika penempatan tersebut menimbulkan kerugian atau hal-hal yang dilarang, maka tidak diperbolehkan.
Hukum Menempati Rumah Warisan Dalam Islam
Ustaz Farid Nu’man Hasan, pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, menjelaskan bahwa pembagian warisan, termasuk rumah, sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.
Dalam ajaran Islam, penundaan tanpa alasan yang sah tidak dibenarkan.
Ia mengutip sabda Rasulullah SAW bahwa orang yang menghalangi pembagian warisan akan kehilangan hak warisnya di surga kelak (HR. Al Baihaqi).
Fatwa Darul Ifta al Mishriyyah juga menegaskan bahwa menghalangi pembagian harta waris hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Kondisi yang Membolehkan Penundaan
Meski dianjurkan segera dibagi, ada alasan syar’i yang memperbolehkan penundaan pembagian harta warisan, seperti sengketa kepemilikan, proses balik nama, atau menunggu aset laku terjual.
Terkait Hukum Menempati Rumah Warisan Dalam Islam, Farid menyarankan agar ahli waris yang menempati rumah membayar sewa kepada ahli waris lain sesuai kesepakatan.
Keputusan ini harus mendapat persetujuan semua pihak dan dituangkan dalam perjanjian.
Perspektif Hukum Perdata
Pakar hukum properti, Muhammad Rizal Siregar, menambahkan bahwa dalam hukum perdata, kesepakatan ahli waris perlu dituangkan dalam Surat Kesepakatan Waris.
Ahli waris yang menempati rumah dianggap sebagai penyewa dan wajib membayar sewa sesuai hasil musyawarah.
Rizal menegaskan, setiap transaksi penjualan, pembelian, atau penyewaan aset warisan yang belum dibagi harus disetujui seluruh ahli waris.
Kesepakatan jelas dapat mencegah perselisihan yang berujung sengketa di pengadilan.